• Berita Terkini

    Minggu, 18 Juli 2021

    Pembunuh Anak Kandung Ditangkap, Sepasang Kekasih Gelap Jadi Tersangka


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Jajaran Kepolisian berhasil mengungkap kasus penemuan bayi di saluran irigasi Desa Lajer Kecamatan Ambal pada Mei lalu. Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Kebumen mengamankan DN warga Desa Kuwarisan Kecamatan Kutowinangun Kebumen.


    DN, perempuan berusia 23 tahun ini tak lain ibu kandung korban. 


      Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menyampaikan, DN diamankan polisi pada hari Rabu (16/6) di rumahnya. Selain mengamankan DN, polisi juga mengamankan seorang pria, SM (30) keesokan harinya, Kamis (17/6/2021). SM, warga Desa Kebulusan Kecamatan Pejagoan, diketahui sebagai rekan kerja DN di sebuah rumah sakit swasta.


    Keduanya, DN dan SM, telah ditetapkan tersangka lantaran tega membunuh bayi tak berdosa hasil hubungan gelap mereka.


    Ya, peribahasa sejahat-jahatnya harimau tak akan memakan anaknya sendiri, tak berlaku bagi sepasang kekasih hubungan gelap tersebut.  "Bayi tersebut telah direncanakan dibunuh sejak dalam kandungan," kata Wakapolres Kompol Edi Wibowo.


    Tersangka SM, ujar Wakapolres, sempat menyuruh DN untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat peluntur janin.  Namun kenyataannya berkata lain, bayi itu semakin membesar di dalam rahim hingga sempat dilahirkan dalam keadaan hidup oleh ibunya. 

    "Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat dilahirkan," jelas Kompol Edi Wibowo, Minggu (18/7/2021).


    Bayi mungil itu dibunuh dengan cara disumpal kertas kurang lebih 15 menit, setelah tak bernafas dimasukkan ke dalam tas kresek lalu dibuang ke saluran irigasi utara rumahnya. 


    Kepada polisi, pengakuan tersangka DN telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan SM yang ternyata sudah berkeluarga.  Namun alasan lainnya mengapa DN ingin membunuh bayinya karena dalam waktu dekat ia akan menikah dengan pria lain. Ia takut kepada calon suaminya jika menikah sudah dalam keadaan hamil.

    "Saya menyesal Pak. Sangat menyesal," ucap DN kepada penyidik. 


    Niat menikah sudah terlaksana, namun DN harus mempertanggungjawabkannya perbuatannya.   Pernikahannya dengan pria lain yang baru seumur jagung, sementara harus berpisah untuk menjalani hukuman. 


    Tersangka DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subs Pasal 342 KUH Pidana dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar. 

    Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top