• Berita Terkini

    Selasa, 15 Juni 2021

    Ingatkan Prokes Petugas Gabungan Sisir Kota Kebumen


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Kabupaten Kebumen kembali siaga 1 menghadapi ancaman covid-19. Apalagi, grafiknya terus naik belakangan ini. Kini, pemkab dan pihak terkait terus mengampanyekan pentingnya protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.


    Seperti terlihat pada Senin (14/6/2021) malam, Polres Kebumen bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penanggulangan COVID-19 menyisir sudut kota mengimbau warga masyarakat untuk waspada terhadap penularan COVID-19.

    Menggunakan pengeras suara, kegiatan yang dinamakan Giat patroli skala besar penerapan PPKM Mikro dan pendisiplinan protokol kesehatan Covid 19 menyusuri tempat keramaian di Kebumen.   Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo yang memimpin langsung kegiatan ini terus mengingatkan warga agar patuh kepada prokes.


    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman mengungkapkan, ada beberapa warga yang tidak mengenakan masker serta berkerumun, pada kesempatan itu langsung ditegur dan diberi sanksi.


    "Tadi malam masih kami temukan beberapa warga tidak mengenakan masker serta berkerumun. Kita tegur, dan diberi sanksi," jelas Iptu Tugiman, Selasa (15/6).

    Selanjutnya pertokoan yang masih beroperasi melewati jam pembatasan yakni pukul 21.00 WIB, kembali diingatkan bahwa jam operasional sudah habis. Kegiatan ini sekaligus menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dari 15-28 Juni 2021 dan surat edaran Bupati Kebumen.

    Sesuai surat edaran Bupati Kebumen Nomor 2 poin a, terdapat keterangan waktu operasional untuk pusat perbelanjaan/toko modern, toko,cafe dan pedagang kaki lima (PKL di Alun-alun Kebumen, Alun-alun  Karanganyar, Alun-alun Manunggal) dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

    Sedangkan untuk poin b, tempat-tempat ibadah yang berada pada Desa zona orange dan Desa zona merah untuk tidak digunakan kegiatan ibadah secara berjamaah atau yang menimbulkan kerumunan.  Pada poin selanjutnya, kegiatan sosial, budaya, keagamaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada wilayah Desa zona orange dan Desa zona merah untuk sementara ditiadakan.

    Desa Zona Orange adalah Desa dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) orang dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Desa sedangkan untuk desa Zona Merah adalah Desa dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) orang dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Desa.


    "Mari kita bersama kompak putus penyebaran COVID-19. Kita pasti bisa. Ini tanggung jawab bersama," Iptu Tugiman menandaskan. 

    (win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top