• Berita Terkini

    Senin, 30 November 2020

    Gulung Penjahat Komplotan Lintas Provinsi, Polres Kebumen Amankan 13 Tersangka


    KEBUMEN (kebumenekspre.com)- Jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen mengungkap kasus pencurian kabel telepon miliki PT Telkom. Dalam kasus tersebut Polres Kebumen mengamankan sebanyak 13 tersangka. Dimana para tersangka tersebut mempunyai masing-masing dalam menjalankan aksinya.


    Aksi kawanan tersebut tergolong profesional. Bagaimana tidak untuk memuluskan aksinya, para tersangka sampai mengenakan atribut seperti halnya petugas perbaikan dari PT Telkom. Teruangkapnya kasus tersebut, saat Unit Resmob Sat Reskrim Polres melakukan patroli di Jalan Ronggowarsito Pejagoan dini hari. Kala itu pada Rabu (28/11/2020) sekitar pukul 02.00 WIB, Sat Reskrim curiga terhadap aksi pelaku yang dilakukan di malam hari.


    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan kasus pencurian terungkap saat Unit Resmob Sat Reskrim Polres melakukan patroli di Jalan Ronggowarsito Pejagoansekitar pukul 02.00 WIB. 



    "Pada saat itu petugas kami di lapangan curiga dengan aktifitas sekelompok orang yang sedang menarik kabel. Selanjutnya saat diinterogasi, kegiatan tersebut ilegal," tuturnya didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto saat press release, Senin (30/11).


    Aksi pencurian tidak hanya dilakukan di Kawasan Jalan Ronggowarsito saja. Sebelum tertangkap basah di wilayah Pejagoan, para kawawan tersebut ternyata telah melakukan aksi pencurian kabel di sepanjang Jalan Pemuda Kebumen.  Kurang lebih sepanjang 300 meter kabel tembaga milik PT Telkom, berhasil diangkat oleh para tersangka dengan cara masuk ke lobang Manhole/gorong-gorong.


    Modusnya para tersangka dilakukan dengan membuka tutup lobang Manhole. Selanjutnya salah satu dari mereka masuk ke gorong-gorong dan memutus kabel. Setelah itu mereka mencari lobang Manhole lainnya dan kembali memutus kabel. Setelah itu kabel ditarik ke atas permukaan. "Para tersangka memang spesialis pencurian kabel telepon. Tersangka mengetahui kabel mana yang ada nilainya," pungkas AKBP Rudy. 


    Dari peristiwa itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua kendaraan minibus, satu unit truk, enam buah linggis, dua buah betel, satu buah kampak, dua balok kayu, alat pengukur jalan, alat pemberi isyarat lalulintas, rompi proyek dan ratusan meter kabel tembaga. 


    Pengakuan tersangka, telah banyak melakukan pencurian kabel di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta serta di wilayah Sumatera. "Masih kita selidiki. Kasus ini masih kita kembangkan. Pengakuan tersangka banyak TKP lain," jelas AKBP Rudy. 


    Adapun ke 13 tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial, HE (26) warga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, YO (34) warga Kabupaten Bantul Yogyakarta, DO (26) warga Kabupaten Bantul Yogyakarta, SU (37) warga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, AD (40) warga Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Kepulauan Riau,  FE (38) warga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, MU (28) warga Kabupaten Grobogan, SO (36) warga Kabupaten Lampung Utara, RO (38) warga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.


    Selanjutnya SI (35) warga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, ZA (28) warga Kota Bekasi Jabar, KU (22) warga Kabupaten Lampung Tengah, dan WA (24) warga Kabupaten Lampung Tengah. 


    Diungkapkan Kepala Kantor Daerah Telekomunikasi Kebumen Suhadi Rusdiantoro menyampaikan dari peristiwa itu pihaknya sangat dirugikan sekali. Banyak pelanggan Telkom mengeluhkan adanya gangguan setelah peristiwa itu.  (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top