• Berita Terkini

    Jumat, 04 September 2020

    Jalan Panjang Muntasripah Hingga Dilantik Jadi Sekdes

    Dukungan Keluarga Jadi Penguat Saat Terpuruk

    Jangan ada kata lelah apalagi menyerah. Pesan itulah yang disampaikan oleh Sekdes Kaleng Mustasripah. Perjalanan panjang dalam mencari keadilan akhirnya berbuah manis. Mustasripah kini telah resmi dilantik sebagai Sekdes Kaleng.

    ---------------------
    IMAM Ekspres
    ----------------------

    Kisah perjalanan tersebut diawali September 2018 silam. Kala itu di Desa Kaleng dilaksanakan Penjaringan Sekdes. 11 orang mendaftar termasuk Mustasripah didalamnya. Seleksi berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun.

    Kabar gembira datang untuk Mustasripah. Bagaimana tidak istri Dede Adi Musrianto itu, ternyata berhasil mendapatkan peringkat pertama. Otomatis pihaknya pun berhak atas jabatan Sekretaris Desa Kaleng.

    Suasana gembira pun menyelimuti hati dan keluarga Mustasripah. Sayangnya hal tersebut tidak berlangsung lama. Hanya dalam hitungan hari Mustasripah mendapat kabar jika salah satu peserta melakukan somasi. “Kurang lebih tiga atau empat hari setelah pengumuman, ada yang melakukan somasi kepada Camat. Akhirnya rekomendasi pelantikan pun dibatalkan,” tuturnya, dengan raut wajah berkaca-kaca didampingi suaminya Kamis (3/9/2020).

    Melalui Direktur Law Office Legaliter Dr Drs H Muhammad Khambali SH MH salah satu peserta seleksi penjaringan Sekdes melayangkan surat Somasi kepada Camat Puring dan Kepala Desa Kaleng. Adapun surat somasi tersebut Nomor 007/Pmh.IX/2018 tertanggal 29 September 2018, Seleksi Sekretaris Desa Kaleng. Setelah adanya somasi tersebut, Camat Puring pun mengeluarkan surat Nomor 141/511.I/2018. Surat perihal Rekomendasi Calon Sekdes itu tertanggal 3 Oktober 2018.

    Mustasripah sendiri sama sekali tidak mengira jika hal tersebut akan menimpanya. Sebagai manusia apalagi wanita, adanya persoalan itu tentunya membuatnya sedih. Kondisi kini berbalik 180 derajat, dari yang semula suka cita menjadi penuh duka.

    Beruntung, keluarga besar Mustasripah dan suaminya Dede selalu mendukung dan mensupportnya. Seperti mendapat secercah harapan Mustasripah pun mencoba bangkit dari keterpurukan.
    Dalam benaknya hanya terdapat dua pilihan diam tertindas atau bangkit melawan. Dengan dukungan suami dan keluarga, Mustasripah berjuang melawan somasi tersebut dengan mengajukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Semarang. “Sidang terakhir, PTUN Semarang mengabulkan gugatan kami,” tutur Dede Adi Musrianto.
    Adanya putusan dari PTUN Semarang, sekali lagi membuat Mustasripah merasa lega. Tak disangkanya, persoalan ternyata tidak hanya sampai disitu saja. Atas Putusan PTUN tersebut, Camat Puring kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.

    Kabut kesedihan kembali menyelimutinya. Sekali lagi Mustasripah harus kembali berusaha mencari keadilan. Bukan hanya usaha dhohir semata. Doa dan amalan yang diperoleh dari para ulama pun rutin dibacanya. Bahkan untuk memohon perlindungan sang pencipta Mustasripah, selalu berpuasa sunah Senin dan Kamis. “Hasilnya putusan Hakim di PTTUN Surabaya sama seperti hasil putusan Hakim di PTUN Semarang,” jelasnya.

    Adanya putusan PTTUN tersebut, membuat Mustasripah semakin yakin, jika hasil tidak pernah menghianati usaha. Semua jerih payahnya selama ini akhirnya terbayar.
    Lagi-lagi, putusan PTTUN Surabaya ternyata bukan menjadi akhir dari perjuangannya. Atas Putusan PTTUN Surabaya itu, Camat Puring kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). “Pada saat proses di MA, kami hanya bisa pasrah. Kami sendiri sama sekali tidak mengira jika persoalan Sekdes di tingkat desa, bisa sampai ke MA. Kami hanya dapat pasrah dan menyerahkan semua persoalan tersebut kepada sang pencipta,” ungkapnya.
    Hasilnya Hakim Mahkamah Agung Rebuplik Indonesia Nomor 50 PK/TUN/2020 tanggal 27 April 2020 yang diterima Kepaniteraan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarag tanggal 10 Agustus 2020 yang amar putusannya berbunyi mengadili menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Camat Puring Kabupaten. Atas putusan MA tersebut, Mustasripah akhirnya dilantik menjadi Sekdes Kaleng.
    “Atas hal tersebut kami merasa sangat bersyukur. Kami hanya dapat menyampaikan selalulah berpikir positif dan optimis. Semua usaha dan perjuangan yang dilakukan tidak akan sia-sia,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top