• Berita Terkini

    Minggu, 09 Agustus 2020

    Dugaan Selingkuh, Kades di Purworejo Didesak Mundur

    PURWOREJO- Ketahuan melakukan tindak perselingkuhan dengan warganya, Kepala Desa (Kades) Durensari Kecamatan Bagelen berinisial KS didesak mundur oleh warga.

    Ratusan warga berkumpul di balai desa setempat pada Sabtu (8/8/2020) malam, meminta Kades mengahiri masa jabatanya. Aksi masa berakhir usai mendapat pernyataan pengunduran diri dari Kades.

    Seorang berinisial AB (37) saat dikonfirmasi menyebut kedatangan warga ke balai desa dilakukan untuk meminta tanggung jawab Kades yang telah melakukan perselingkuhan dengan warganya sendiri berinisial W.

    Sebenarnya, aspirasi telah disampaikan warga dan Kades diberi tenggang 30 hari untuk memberikan klarifikasi terkait isu perselingkuhan ynag menyangkut dirinya.

    “Sudah 30 hari ditunggu klarifikasi tapi sampai sekarang tidak ada, maka malam ini juga warga menuntut Kades undur diri,” sebutnya.

    Disebutkan, perselingkuhan Kades diketahui secara pasti oleh istrinya sendiri. Kades dan selingkuhannya yang merupakan seorang perempuan warga setempat dan menjabat sebagai bendahara Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) juga telah mengakui perbuatannya.

    “Kalau untuk bukti-bukti itu Bu Kades yang pegang. Antara lain bukti chatingan bahwa mereka selingkuh. Tanggapan masyarakat ya kecewa punya pemimpin seperti itu. Harus mundur malam ini juga,” tandasnya.
     
    Ketua BPD Durensari, Darso SPd MPd, saat dikonfirmasi usai musyawarah menyatakan bahwa musyawarah luar biasa dilakukan mengingat besarnya desakan dari masyarakat.

    Menurutnya, tindakan perselingkuhan Kades sangat menciderai norma mengingat Durensari sangat menjunjung norma dan agama. Terlebih, perselingkuhan dilakukan dengan warganya sendiri yang sudah bersuami dan juga menjadi bendahara Bumdes. 

    “Ada dua aspirasi warga, yakni minta Kades memberikan klarifikasi dan mundur. Atas dasar aspirasi dari warga, tokoh masyarakat, dan lima anggota BPD yang malam ini hadir sepakat meminta pertanggungjawaban Kades dan segera mengundurkan diri,” ungkapnya.

    “Apablia Kades sanggup mundur, maka harus buat surat kepada bupati lewat camat terkait pengunduran dirinya. Prosesnya bisa sekitar sampai satu minggu,” tegasnya.

    Sementara itu, Kades KS di hadapan BPD dan warga menyatakan bahwa dirinya sanggup bertanggung jawab dan menuruti tuntuan warga untuk mengundurkan diri. “Saya terima kesepatan yang hadir semuanya,” ujarnya. (ndi)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top