• Berita Terkini

    Selasa, 18 Agustus 2020

    Bawaslu Purworejo Tolak Permohonan Bapaslon Perseorangan

    PURWOREJO– Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo jalur perseorangan berakhir. Dalam musyawarah tersebut majelis sidang memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan bakal pasangan calon (Bapaslon) Slamet Riyanto SP dan Suyanto HS.

    Putusan sidang dibacakan tiga Majelis Musyawarah yakni Nur Kholiq, Ali Yafie dan Rinto Hariyadi, yang dihadiri pemohon Slamet Riyanto SP-Suyanto HS dan kuasa hukumnya. Sedangkan pihak termohon hadir ketua dan anggota KPU Purworejo yakni Dulrokhim, Widya Astuti, Rahman Hakim, Akmaliyah dan Purnomosidi.

    Ketua Majelis Musyawarah Nur Kholiq SH SThI MKn menjelaskan dalam putusan majelis berpendapat bahwa dalil-dalil yang dimohonkan pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. “Sehingga Bawaslu Purworejo menolak seluruh permohonan pemohon,” katanya.

    Anggota Majelis Musyawarah Ali Yafie, SSy mengatakan majelis memberikan saran kepada KPU Kabupaten Purworejo untuk memberikan rincian hasil pengecekan penyerahan syarat dukungan perbaikan. “Hal itu dilaksanakan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang terbuka dan profesional,” kata Ali yang sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa.

    Pihaknya mengatakan, KPU Purworejo diminta untuk memperketat keamanan dalam tahapan Pilkada berikutnya, untuk meminimalisir resiko. “KPU juga disarankan untuk memperbaiki BA hasil pengecekan penyerahan syarat dukungan perbaikan,” kata Ali.

    Sementara itu Anggota Majelis Rinto Hariyadi, SSosI mengatakan sidang yang dihadiri puluhan pengunjung itu berjalan aman dan lancar dengan mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. “Perjalanan musyawarah juga menerapkan protokol kesehatan,” kata Rinto.(ndi)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top