PURWOREJO– Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo jalur perseorangan berakhir. Dalam musyawarah tersebut majelis sidang memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan bakal pasangan calon (Bapaslon) Slamet Riyanto SP dan Suyanto HS.
Putusan sidang dibacakan tiga Majelis Musyawarah yakni Nur Kholiq, Ali Yafie dan Rinto Hariyadi, yang dihadiri pemohon Slamet Riyanto SP-Suyanto HS dan kuasa hukumnya. Sedangkan pihak termohon hadir ketua dan anggota KPU Purworejo yakni Dulrokhim, Widya Astuti, Rahman Hakim, Akmaliyah dan Purnomosidi.
Ketua Majelis Musyawarah Nur Kholiq SH SThI MKn menjelaskan dalam putusan majelis berpendapat bahwa dalil-dalil yang dimohonkan pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. “Sehingga Bawaslu Purworejo menolak seluruh permohonan pemohon,” katanya.
Anggota Majelis Musyawarah Ali Yafie, SSy mengatakan majelis memberikan saran kepada KPU Kabupaten Purworejo untuk memberikan rincian hasil pengecekan penyerahan syarat dukungan perbaikan. “Hal itu dilaksanakan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang terbuka dan profesional,” kata Ali yang sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa.
Pihaknya mengatakan, KPU Purworejo diminta untuk memperketat keamanan dalam tahapan Pilkada berikutnya, untuk meminimalisir resiko. “KPU juga disarankan untuk memperbaiki BA hasil pengecekan penyerahan syarat dukungan perbaikan,” kata Ali.
Sementara itu Anggota Majelis Rinto Hariyadi, SSosI mengatakan sidang yang dihadiri puluhan pengunjung itu berjalan aman dan lancar dengan mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. “Perjalanan musyawarah juga menerapkan protokol kesehatan,” kata Rinto.(ndi)
Ketua Majelis Musyawarah Nur Kholiq SH SThI MKn menjelaskan dalam putusan majelis berpendapat bahwa dalil-dalil yang dimohonkan pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. “Sehingga Bawaslu Purworejo menolak seluruh permohonan pemohon,” katanya.
Anggota Majelis Musyawarah Ali Yafie, SSy mengatakan majelis memberikan saran kepada KPU Kabupaten Purworejo untuk memberikan rincian hasil pengecekan penyerahan syarat dukungan perbaikan. “Hal itu dilaksanakan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang terbuka dan profesional,” kata Ali yang sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa.
Pihaknya mengatakan, KPU Purworejo diminta untuk memperketat keamanan dalam tahapan Pilkada berikutnya, untuk meminimalisir resiko. “KPU juga disarankan untuk memperbaiki BA hasil pengecekan penyerahan syarat dukungan perbaikan,” kata Ali.
Sementara itu Anggota Majelis Rinto Hariyadi, SSosI mengatakan sidang yang dihadiri puluhan pengunjung itu berjalan aman dan lancar dengan mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. “Perjalanan musyawarah juga menerapkan protokol kesehatan,” kata Rinto.(ndi)
Berita Terbaru :
- Sumanto Ajak Petani Tawangmangu Ekspor Tanaman Hias ke Luar Negeri
- Bisa Tingkatkan Perekonomian, Sumanto Ajak Masyarakat Beternak Ayam
- Penerbit Badranaya Siap Fasilitasi Penulis Pemula
- Perda SOTK Digedok, Sejumlah Dinas di Pemprov Jateng Digabung
- WiFi Murah Menggerus Operator Seluler: Perang Harga Internet di Indonesia
- Etika Bisnis di Era Digital: Ketika Distributor Sendiri Menjadi Ancaman Bagi Agen
- Bayi Kembar Tiga Lahir di RSUD Dr Soedirman