• Berita Terkini

    Kamis, 25 Juni 2020

    BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– BPJS Kesehatan Kebumen memperpanjang kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kebumen. Hal itu untuk melanjutkan upaya peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN-KIS. Kesepakatan kerja sama tersebut digelar, Senin (22/6/2020).

    Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen, Wahyu Giyanto menyampaikan, pihaknya mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kebumen yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

    Pemeriksaan kepatuhan badan usaha sudah dilakukan dari sosialiasasi sampai kunjungan ke badan usaha tentang kondisi kepatuhan Badan Usaha Kabupaten Kebumen terhadap program JKN-KIS. “Apresiasi yang besar kami berikan kepada Kejari Kebumen, atas ketatan dan sinergitasnya," katanya.

    Ditambahkan, untuk memaksimalkan kepatuhan badan usaha dalam program JKN KIS perlu sinergi dari berbagai pihak terutama BPJS Kesehatan, kejaksaan dan pengawas tenaga kerja sebagai upaya memenuhi hak pekerja mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan. "Besar harapan kami untuk bersama bahu-membahu dalam program JKN KIS," ujarnya kepada Ekspres kemarin.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Slamet Riyanto, berterima kasih kepada BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen yang sudah memberikan kepercayaan terhadap Kejaksaan Negeri Kebumen. " Kami berterimakasih dari kepercayaanya, Kejaksaan sangat mendukung tentang upaya penegakkan kepatuhan terhadap Badan Usaha," ujarnya.

    Kajari menambahkan, apabila Badan Usaha sudah dilakukan pemeriksaan kepatuhan oleh BPJS Kesehatan tentu diharapkan terus bersinergitas. Namun bagi Badan Usaha yang masih belum melakukannya dan kemudian tidak patuh, pihaknya akan melakukan eksekusi SKK (Surat Kuasa Khusus). Dalam hal itu diperlukan pemilahan untuk badan usaha mana yang memang sangat berkompeten.  "Bagi badan usaha yang patuh, kurang patuh dan tidak patuh, Kejari dapat memilih langkah yang tepat untuk kepatuhan badan usaha tersebut," ujar Slamet Riyanto.

    Selai itu, kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan perlu dilakukan secara rutin sehingga dapat diambil langkah-langkah strategis yang efektif, efisien. Muaranya, memberikan dampak positif terutama bagi para pekerja. "Kedepan ini perlu digalakan kegiatan rutin untuk pantauan dan monitoring," ujarnya (Fur/wh/rz)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top