• Berita Terkini

    Kamis, 06 Februari 2020

    Jaksa Ajukan Banding Vonis Mantan Pj Kades Kutowinangun

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Setelah sebelumnya menyatakan pikir-pikir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kebumen akhirnya mengajukan banding. Itu mendasar vonis  2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan atas terdakwa mantan Penjabat Kades Kutowinangun Retno Andajani.

    Sekedar mengingatkan, sebelumnya mantan Penjabat Kades Kutowinangun Retno Andajani divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan saat persidangan. Retno dinilai turut serta dalam perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Kutowinangun.

    Vonis tersebut masih di bawah tuntutan JPU  yakni 4 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 356.092.000 subsidair 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan. Dalam kasus ini JPU menerapkan Pasal 3 juntco Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen H Erry Pudyanto Marwantono melalui Kasi Pidana Khusus Pramono Budi Santoso menyampaikan pihaknya telah menyatakan banding Selasa (4/2) kemarin. Ini lantaran batas waktu menyatakan banding 7 hari setelah putusan. Kendati demikian, pihaknya hingga kini tengah mempersiapkan memori banding. "Memori banding tengah dalam penyusunan. Rencana diajukan Minggu depan," tuturnya, Kamis (6/2/2020).

    Dijelaskannya, banding dilaksanakan lantaran putusan jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Sehingga menurut JPU belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain itu mengingat pula perkara ini merupakan splitsing dari perkara terpidana Benyamin (mantan Kaur Keuangan) dan Sri Rahayu (mantan Kepala Desa).

    Sementara itu terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Retno Andajani Yuli Ikhtiarto saat dikonfirmasi mengaku belum mendengar adanya upaya banding yang dilakukan JPU. Kendati demikian, pihaknya akan menunggu memori banding jaksa. Setelah itu Yuli akan mempelajari seutuhnya. Kemudian Yuli juga berencana akan mengajukan kontra memori banding ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. "Nanti kami ajukan kontra memori banding," jelasnya.

    Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi di Desa/Kecamatan Kutowinangun telah terdapat tiga tersangka. Ini meliputi Kaur Keuangan Benyamin, mantan Kades Kutowinangun Sri Rahayu dan Mantan Pj Kades Retno Andajani. Retni ditetapkan terdakwa berdasarkan pengembangan perkara Benyamin yang dimana penyidik menilai ada indikasi keterlibatan dalam kasus tersebut.

    Beberapa kekeliruan yang dilakukan Retno menurut penyidik meliputi, menyetujui pengeluaran anggaran tanpa disertai bukti pengeluaran yang sah. Juga tidak melakukan pemeriksaan kas secara berkala sehingga pengelolaan keuangan desa tidak tertib. Selain itu selama jalannya pemerintahan tersangka, BPD tidak pernah dilibatkan dalam pengawasan APBDes maupun SPJ. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top