• Berita Terkini

    Kamis, 28 November 2019

    Gerobak PKL Digaruk Pol PP

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Petugas Satpol PP Kebumen melakukan razia terhadap ssjumlah Pedagang Kaki Lima (PKL). Dalam razia tersebut ditemukan beberapa PKL  yang membandel. Tak tinggal diam, Petugas Satpol PP akhirnya mengamankan sedikitnya 5 gerobak PKL. Pengangkutan gerobak tersebut lantaran dibiarkan di tempat jualan oleh pemiliknya, Rabu (27/11/2019).

    Dalam melakukan razia Satpol PP sendiri menyasar tiga lokasi. Ini yang kerap menjadi tempat PKL jualan. Sasaran meliputi Alun-alun Kebumen, Jalan Veteran Kebumen dan Jalan Soetoyo Kebumen. Kendati berhasil mengamankan gerobak dan lainnya, namun petugas tidak mendapati satupun pemilik gerobak yang berada di lokasi razia. Gerobak jualan dibiarkan tergeletak tampa ditunggui pemiliknya.

    Kepala Satpol PP Kebumen R Agung Pambudi melalui Kabid Penegakan Perda dan Perkada Eko Purwanto menyampaikan razia dilakukan lantaran gerobak ditinggal di tempat yang tidak semestinya. Menurutnya, sesuai aturan jika pedagang selesai berjualan gerobak seharus dibawa pulang. Faktanya terdapat beberapa gerobak yang oleh pemiliknya ditinggal begitu saja di tempat jualan.

    “Dalam hal ini melanggar Perda Nomor 19 Tahun 1993 tentang Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan. Selain itu juga melanggar Perda Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima," katanya.

    Eko menjelaskan, gerobak akan dilakukan pengamanan oleh Satpol PP Kebumen. Kemudian akan dilakukan identifikasi kepemilikan gerobak. Selanjutnya akan dilaksanakan pemanggilan kepada para PKL yang merupakan pemilik grobak tersebut. Menurutnya, razia kali ini dalam rangka penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum sebagai kewenangan Satpol PP.

    "Satpol PP telah bersikap persuasif, razia hari ini adalah bagi pedagang atau PKL yang setelah berjualan tidak menjaga kebersihan, ketertiban dan lapak atau gerobak ditinggalkan tidak membawa pulang dagangannya sehingga mengganggu keindahan dan ketertiban," jelasnya.

    Eko menegaskan, Pemda dalam hal ini Satpol PP tidak melarang berjualan para PKL tetapi menertibkan bagi yang tidak mengikuti aturan yang ada. Sedangkan bagi pedagang yang telah mematuhi aturan tentu tidak ditertibkan. "Rencana bagi pedagang yang telah diterbitkan akan kita tindak secara yustisi," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top