• Berita Terkini

    Senin, 01 Juli 2019

    Penanganan Perkara Tersendat, Warga Bisa Melapor ke KPK

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Masyarakat punya hak untuk melapor bila tidak puas dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu juga berlaku bagi penanganan perkara hukum yang tengah ditangani lembaga anti rasuah di Kota Beriman.

    Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho SH MH, mengatakan, ada kalanya penanganan perkara oleh KPK tak seperti harapan. Seperti misalnya masih adanya pelaku-pelaku yang belum diporses meski jelas-jelas terlibat.

    Di situlah, peran serta masyarakat diperlukan. "Mungkin KPK sedang tidak 'form' sehingga ada kesan kasus tidak tuntas. Kalau memang seperti itu, masyarakat bisa melapor kepada KPK. Jadi biar tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakkan hukum oleh KPK," ujar Hibnu Nugroho, Sabtu (29/6/2019).

    Pernyataan Hibnu Nugroho, menjawab pertanyaan wartawan terkait penanganan perkara korupsi di Kebumen yang saat ini menjerat  Ketua DPRD Kebumen nonaktif, Cipto Waluyo.
    Cipto didakwa menerima suap sebesar Rp 39,5 juta dari sejumlah pihak. Kasus yang menjerat Cipto, hanya pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad dan Sekda Kebumen Adi Pandoyo.   Dalam kasus Cipto Waluyo, sejumlah pihak telah disebut menerima atau memberikan uang kepada Cipto. Namun hingga saat ini, KPK belum merilis tersangka baru.

    Dorongan agar KPK menuntaskan kasus, juga diserukan oleh Pakar Hukum yang juga Ketua Pansel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr Yenti Garnarsih SH MH. Yenti kembali mengingatkan KPK agar tuntas dalam penanganan perkara korupsi. Tidak saja perkara yang tengah ditangani, sekaligus pengembangannya juga mesti segera diproses. Ini agar tidak timbul kesan tebang pilih dalam penanganan perkara.

    "Sebuah perkara korupsi kan tidak bisa dilakukan sendiri. Pasti menyangkut pihak lain. KPK semestinya sudah siap dengan bukti-bukti untuk pengembangan yang lain. Tidak bisa satu-satu. Kalau satu-satu, pihak lain yang jelas terlibat gak naik-naik (status). Atau malah jadi gak tersentuh. Ini kan gak baik," kata Dr Yenti, Rabu (19/6).

    Dr Yenti mengatakan, KPK bukan kali ini saja terkesan "menunda" atau menggantung kasus. Ada kasus dimana seorang tersangka bertahun-tahun tidak kunjung diproses. Yenti pun mendorong agar KPK dapat menuntaskan setiap perkara yang ditanganinya serta memproses semua yang terlibat. Yang harus digarisbawahi, tidak menunda agar tidak menimbulkan pertanyaan di benak publik.

    "Jangan sampai ada kesan ketidakadilan dan perbedaan perlakuan. Ini adalah dorongan kita ke KPK untuk menuntaskan. Tuntas bukan saja pelaku yang korupsi diproses. Tetapi siapa pun yang ikut terlibat bersama-sama, sepanjang ada buktinyaya harus segera dinaikkan (statusnya sebagai tersangka)," katanya.(cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top