• Berita Terkini

    Kamis, 27 Juni 2019

    Pembobol BRI Purbalingga Ditetapkan Tersangka.

    SEMARANG- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi pembobolan kredit karyawan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Purbalingga. Dari ketiga orang yang ditetapkan tersangka satu diantaranya merupakan direktur stasiun televisi swasta yang berada di Purwokerto.



    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Kusnin menuturkan pada (15/4) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah mengeluarkan surat perintah penyidikan atas nama Aang Eka Nugraha Direktur CV Cahaya, Firdaus Vidyawan  Direktur PT Banyumas Citra Televisi di Purwokerto, dan Yeni Irawati Bendahara CV Cahaya.


    "Kebetulan mereka kemarin Rabu (25/6/2019) kami periksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,"kata Kusnin,saat ditemui awak media di kantor Kejati Jateng, Rabu (26/6).



    Modus korupsinya, lanjut Kusnin, ketiga tersangka mengajukan data untuk memperoleh kredit. Namun data yang diajukan ketiga tersangka tersebut palsu.

    " Kemarin saya periksa orang luarnya tiga orang, dan orang BRI sendiri,"jelasnya.



    Menurutnya, saat dilakukan pemanggilan, pegawai BRI Purbalingga tersebut tidak datang. Pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang pada Senin pekan depan.

    " Orang BRI tersebut pengurus Kredit,"katanya.



    Ia tidak membeberkan secara gamblang bagaimana proses korupsi kredit tersebut. Namun kerugian yang dialiami BRI Purbalingga atas penyaluran kredit sekitar Rp 28 miliar.



    " Ketiga tersangka tersebut sekarang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Untuk tersangkanya sendiri bisa bertambah,"jelasnya.



    Terpisah Kuasa Hukum BRI cabang Purbalingga, Dani Sriyanto mengatakan Pimpinan Cabang BRI Purbalingga atas persetujuan BRI pusat  melaporkan manipulasi kredit fiktif ke Kejati Jawa Tengah.



    " Para tersangka tersebut memanipulasi data. BRI merupakan pihak yang dikelabuhi,"katanya.



    Dikatakannya,  manajemen BRI  akan menyerahkan ke penegak hukum jika terdapat oknum dalam yang melakukan mufakat jahat, dan menerima gratifikasi selama memproses kredit.



    " Jika ada dua hal tersebut maka pihak managemen mempersilahkan penegak hukum untuk menindaklanjuti,"tutur dia.


    Menurutnya, selama proses internal belum menemukan adanya kaitan dua hal tersebut. Pihaknya belum mengetahui apakah ada pemulusan dalam memberikan kredit.

    " Ada tidaknya yang mengetahui adalah penyidik,"ujarnya.



    Menurutnya,  kredit yang diajukan tiga tersangka  untuk karyawannya. Namun dalam pelaksanaannya ketiga tersangka tersebut membuat Surat keputusan (SK) seolah-olah karyawannya yang mengajukan kredit.

    " Tapi ketika dilakukan wawancara di CV cahaya mereka (karyawan) ada.

    Ketiga orang tersebut mendatangkan dan mengakui  sebagai karyawan,"tuturnya.

    Kemudian, ketiga tersangka tersebut membuat rekening gaji (payroll) karyawan di BRI untuk pengajuan kredit.

    Namun ketika kredit cair sebagian dananya dimasukkan rekening tersebut.

    " Namun ternyata rekening payroll beserta kartu ATM yang memegang direksi CV Cahaya yaitu para tersangka.

    Rekening payroll itu untuk mengelabuhi,"jelasnya.

    Dani mengatakan ada 170 karyawan yang diajukan kredit oleh tersangka. Namun dari 170 karyawan tidak semuanya fiktif.

    " Ada yang memang pekerja. Tapi ada juga karyawan yang tidak mengajukan tapi dipinjam namanya,"ungkapnya.

    Ia mengatakan dari kredit yang dicairkan sejumlah Rp 28 miliar, ada beberapa telah diangsur. Kredit yang diangsur tersebut bukan merupakan kredit fiktif.

    " Jadi yang diangsur sekitar Rp 2 miliar. Tapi yang fiktif-fiktif itu yang macet,"sebutnya. (jks)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top