• Berita Terkini

    Sabtu, 16 Maret 2019

    Proyek Rel Ganda di Wonosari Dikeluhkan Warga

    Saefur Rohman / Kebumen Ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Konstruksi pembangunan jalur rel kereta api ganda (double track), di daerah Wonosari, Kecamatan Kebumen, dikeluhkan warga. Pasalnya rel baru lebih tinggi daripada rel lama. Karena perbedaan tinggi yang mencolok, membuat warga kesulitan saat menyeberang.

    Hasan (34) salah satu warga Desa Wonosari Kecamatan Kebumen, mengatakan jalur rel ganda yang baru membuatnya sulit saat melintas. Sebab, ia harus menanjak cukup tinggi. "Saat berhenti di tanjakan, motornya jadi sering melorot. Membahayakan," keluhnya, kemarin.

    Hal senada juga dikatakan warga lain yakni Samikin (50). "Sekarang lebih tinggi. Ini kan repot. Becak saya nggak kuat," pria warga Somalangu itu.
    Pantauan koran ini, perlintasan yang dikeluhkan warga sudah ditutup. Sementara, sejumlah pekerja tengah melakukan perbaikan. Sejumlah warga yang nekat melintas, terpaksa mengangkat kendaraan. Sementara yang lain, pilih memutar.

    Saat datang ke lokasi, Rabu (14/3/2019), wartawan koran dilarang mengambil gambar pembangunan rel tersebut.  Petugas yang mengenakan topi berlogo Dinas Perhubungan tersebut juga enggan berkomentar.

    "Mas dari wartawan mana?? Harus nya izin dulu. Kalau besok ada berita berati njenengan ya yang kesini..," kata pria yang mengaku penanggung jawab proyek pembuatan rel ganda itu dengan nada ketus sembari enggan berkomentar.

    Warga berharap, ada upaya dari dinas terkait agar pembangunan rel ganda tidak sampai mengganggu aktivitas warga. Belum lagi, dengan kondisi seperti saat ini, rawan terjadi banjir saat musim penghujan.

    Sementara itu Humas PT KAI DAOP V, Supriyanto, mengatakan pembangunan jalur ganda tersebut digarap oleh Balai Tekhnik Perkeretaapian Jawa Tengah, Direktorat Jendral Perkeretaapian Kementrian Perhubungan. Manfaat adanya jalur ganda tersebut tak lain untuk meningkatkan kapasitas lintas kereta api, sehingga bisa menambah perjalanan KA.

    Mendasari PP 56/2009 Pasal 79  Supriyanto mengatakan, ada kewenangan dari Menteri, gubernur, bupati atau walikota untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang. 

    Di saat yang sama, Supriyanto menghimbau agar warga mematuhi imbauan atau larangan yang ada di lokasi proyek. "Masyarakat dilarang mendekat di jalur KA karena berbahaya. Untuk soal masalah konstruksi, sebaiknya langsung ke Balai teknik," katanya.

    Hingga berita ini diturunkan, upaya koran ini untuk mengkonfirmasi Balai teknik KAI belum mendapat respons. Tapi sebelumnya, Humas Balai Perkeretaapian wilayah Jawa Bagian Tengah, Eko Budi mengaku berterimakasih atas masukan dan laporan dari warga. "Terimakasih atas masukannya. Akan disampaikan kepada pimpinan untuk dicarikan solusinya," ujarnya.(Fur)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top