• Berita Terkini

    Jumat, 22 Maret 2019

    Formasi Soroti Penjaringan Wabup Kebumen

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Proses pemilihan Pengganti Antar Waktu Wakil Bupati (PAW Wabup) Kebumen tinggal menghitung hari. Dua calon yang diusulkan oleh partai pengusung yakni H Arif Sugianyo SH dan Busro. Panitia pun telah menetapkan waktu pemilihan yakni pada Senin (25/3) mendatang.  Forum Masyarakat Sipil (Formasi) mempertanyakan dimana partisipasi masyarakat dalam pemilihan wakil bupati pengganti.

    Direktur Program Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kebumen Yusuf Murtiono terkait wabup menyampaikan, munculnya dua calon yang diusung oleh partai pengusung di media massa sudah ditetapkan menjadi calon yang akan bersaing pada proses pemungutan suara di DPRD Kebumen. Tentunya kini para kandidat, partai pengusung dan calon wakil bupati sedang aktif membangun komunikasi politik lintas partai dan anggota DPRD Kebumen.

    Sayangnya, lanjut Yusuf, hiruk pikuk di internal DPRD Kebumen dan di elit eksekutif tidak berbanding lurus dengan akses informasi yang didapat oleh masyarakat Kebumen secara umum.

    Artinya informasi tentang proses, tahapan dan Profil Calon Wakil Bupati Kebumen sangat minim sampai di masyarakat. “Bahkan dapat dikatakan tahapan dan proses pemilihan Wakil Bupati Kebumen benar-benar menutup ruang partisipasi dan akses informasi masyarakat kebanyakan,” tuturnya, saat kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan oleh Formasi dan Seknas FITRA di Rumah Makan Momong Kebumen, Kamis (21/3/2019).

    Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Kebumen Ma’rifun SHI beserta Sekterarisnya Dra Halimah Nurhayati MAP. Selain itu hadir pula perwakilan dari partai pengusung.

    Yusuf melanjutkan, nampaknya para elit partai pengusung lupa bahwa wakil bupati sejatinya dipilih langsung oleh rakyat. Hanya ketika terjadi kekosongan jabatan tersebut mandat kemudian diamanahkan kepada partai pengusung. “Disinilah peran partai pengusung yang semestinya dapat membangun mekanismen partisipasi dan transparan dalam setiap tahapan proses pemilihan Wakil Bupati Kebumen,” ungkapnya.

    Lebih lanjut disampaikan, para anggota DPRD, yang notabenenya kepanjangan tangan langsung dari partai tidak hanya mendasar pada peraturan perundangan yang mengatur soal kedudukan dan kewenangan DPRD serta tatacara pemilihan Calon Wakil Bupati pengganti. Ini seperti Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD Kebumen.

    Padahal dalam urusan penyelenggaraan pemerintah daerah, partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi publik hukumnya menjadi wajib. Ini juga harus dijadikan sebagai landasan yurudis dan operasional.

    “DPRD Kebumen khusunya yang tergabung dalam Panitia Pemilihan maupun para elit partai pengusung harusnya juga menggunakan Undang-undang dan peraturan pemerintah yang mewajibkan adannya Keterbukaan Informasi Publik seperti Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 dan turunannya,” jelasnya.

    Yusuf juga menyampaikan beberapa permasalahan dan tantangan Kebumen.  Hal ini meliputi Kebumen kasus korupsi yang sudah sangat memprihatinkan  bahkan sudah masuk “darurat korupsi”, tingginya angka kemiskinan, tingginya HIV/AIIDS dan masih banyak lainnya.

    Beberapa rekomendasi yang disampaikan Formasi dan Seknas FITRA  diantaranya partai pengusung dan elit partai bertanggungjawan terhadap konstituennya untuk memberikan informasi yang seluas-luasnya terhadap setiap tahapan proses politik yang terjadi. Sekaligus sebagai pendidikan politik konstituen.

    Tahapan proses dan mekanisme pemilihan wakil bupati tetap harus memberikan ruang partisipasi dan keterbukaan informasi bagi masyarakat kebanyakan.  Terutama bagaimana Profil Calon Wakil Bupati dapat diketahui publik. “Hingga kini masih banyak sekali masyarakat yang belum mengetahui siapa  calon wakil bupati pengganti,”  paparnya.
    Ketua Panitia Ma’rifun dan sekretarisnya Halimah menyampaikan panitia telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang ada. Terkait calon yang menentukan adalah kesepakatan partai pengusung.

    Setelah partai pengusung sepakat, kemudian disampaikan kepada bupati. Setelah dibentuk panitia melaksanakan rapat internal pembentukan schedule.  Kemudian melaksanakan verifikasi berkas calon dengan mengundang Ketua Tim Verifikasi dari eksekutif(Sekda Kebumen) dan KPU kebumen.

    Setelah itu melakukan konsultasi ke Dirjen Otda Kemendgri. “Semua yang dilaksanakan oleh panitia telah sesuai aturan. Pada 25 Maret mendatang pukul 13.00 WIB dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilihan wakil bupati. Pemilihan dilaksanakan pada paripurna terbuka, sehingga siapapun boleh datang untuk menyaksikan proses pemilihan,” katanya.

    Halimah juga menambahkan pentingnya publikasi profil calon wakil bupati pengganti. Sementara itu Ma’rifun juga menyampaikan pentingnya DPRD melaksanakan sosialisasi produk peraturan-peraturan yang ada. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top