• Berita Terkini

    Rabu, 16 Januari 2019

    Pemkab Kebumen Bentuk Tim Khusus Telusuri Ajaran Kiai Syawal

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kasus Kyai Hasanudin atau Kyai Syawal ternyata cukup mendapat sorotan dari berbagai pihak. Bahkan adanya kasus tersebut kini Kebumen telah membentuk  Badan Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan (Bakorpakem). Dalam hal ini Bakorpakem Kebumen bakal menelusuri ajaran Kyai Hasanudin atau Kyai Syawal Desa Tepakyang Kecamatan Adimulyo.

    Bakorpakem di Ketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH melaksanakan rapat untuk membahas kasus Kyai Syawal yang juga kini tengah menghadapi perkara dugaan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

    Rapat lintas sektoral tersebut, digelar di Kantor Kemenag Kebumen dengan dipimpin Kepala Kemenag Drs H Imam Tobroni SAg MM, Selasa (15/1/2019). Hadir kemarin, Kasat Reskrim AKP Edi Istanto, Jaksa Fungsional Kejari Sutrimo, Kasi Bimas Islam Kemenag KH Khamid, Ketua MUI Kebumen KH Nur Sodik, Ketua FKUB Kebumen KH Dawamudin Masdar dan Kasi Ideologi dan Kewaspadaan Kesbangpol Pratikno.

    Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono mengemukakan, penanganan perkara terkait Kyai Syawal akan dilakukan holistik dan simultan. Penanganan perkara akan difokuskan pada kasus pencabulan yang tengah didalami Satreskrim Polres Kebumen.

    Dirinya juga mendorong agar proses hukum terhadap tersangka segera diselesaikan."Terkait dugaan ajaran aliran sesat, kami akan menggandeng Kemenag untuk melakukan verifikasi terlebuh dahulu. Dengan demikian akan diketahui sejauh mana aliran yang diajarkan," tuturnya.

    Dalam hal penanganan perkara dugaan aliran sesat, lanjutnya, dibutuhkan proses panjang dan pengumpulan bukti. Apabila nantinya ditemukan adanya diindikasikan yang mengandung unsur menyesatkan, Bakorpekem akan mengusulkan kepada pemerintah pusat.

    Pasalnya, yang berhak menetapkan dan melarang adalah keputusan bersama Jaksa Agung, Menag dan Mendagri. “Dalam hal ini diperlukan kehati-hatian untuk menentukan dugaan aliran sesat. Kami mengimbau kepada masyarakat apabila ada ajaran yang terlihat menyimpang agar segera melaporkan kepada pihak terkait," katanya.

    Kasatreskrim Reskrim AKP Edi Istanto menyampaikan kasus Kyai  Hasanudin alias Kyai Syawal kini tengah ditangani Sat Reskrim Polres Kebumen. Dalam rapat membahas apakah ada kitab atau buku yang mendasari ajaran yang dianut oleh Kyai Hasanudin atau Kyai Syawal kepasa para pengikutnya.

    “Ini akan dibahas pada pertemuan berikutnya,” paparnya, sembari menambahkan rapat Bakorpakem juga membahas langkah-langkah yang akan diambil, ini dimulai dari tahap klarifikasi, teguran sesuai tahapan hingga penindakan. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top