• Berita Terkini

    Senin, 17 Desember 2018

    Parpol Pengusung Mulai Godog Nama Wabup Pendamping Yazid

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Setelah Wakil Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz dilantik menjadi Bupati Kebumen devfnitif, pengganti Wakil Bupati (Wabup) akan segera diisi. Adapun pengisian Wabup pengganti tentunya menjadi hak bagi partai pengusung pasangan Fuad-Yazid pada Pilkada 2015 lalu.

    Adapun ke empat Partai Pengusung Pasangan Fuad-Yazid yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda) dan Partai Demokrat. Kini beberapa partai pengusung tersebut telah menyiapkan calon pengganti wakil bupati sesuai dengan kriterianya masing-masing.

    Bendahara DPC PKB Kebumen Jenu Arifiadi SH menyampaikan terkait wabup pengganti akan dibahas bersama antara partai pengusung. Kendati demikian di PKB rekrutmen calon wabup pengganti seyogyanya dilaksanakaan dengan sistem terbuka. Dengan sistem terbuka maka dapat diperoleh calon pengganti wabup seperti yang diharapkan. “Selama ini di PKB, rekrutmen dilaksanakan dengan sistem terbuka,” tuturnya, Minggu (16/12/2018).

    Proses calon wabup, lanjut Jenu tidaklah sederhana. Sebab calon wabup pengganti harus mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Semua proses tentunya membutuhkan waktu, sehingga diharapkan dalam waktu dekat akan tercipta kesepakatan antar partai pengusung. “Jika kesepakatan bersama dapat terlaksana dalam waktu cepat maka prosesnya tentunya akan lebih cepat,” katanya.

    Ketua DPC Gerindra Kebumen Agung Prabowo menegaskan jika wabup pengganti telah dalam proses pembahasan bersama partai kolisi. Dalam hal ini setiap dari partai pengusung memintakan rekomendasi ke masing-masing DPP partainya.

    Saat disinggung mengenai calon, Agung menyampaikan jika DPC Gerinda Kebumen sudah menentukan dua nama calon. Kendati demikian hingga kini pihaknya masih enggan menyebukan dua nama tersebut.  “Ada dua nama tentunya yang akan kita ajukan. Insyalloh ke depan akan kita umumkan,” katanya.

    Sementara itu Ketua DPC Partai Demokrat Kebumen Joko Budi Sulistyanto menyampaikan terdapat beberapa kriteria calon pengganti wakil bupati. Syarat tersebut yakni calon pengganti wabup harus komitmen membagun Kebumen, karena hingga kini Kebumen masih menjadi kabupaten termiskin nomor dua se Jawa Tengah. Selain itu  calon pengganti wabup juga harus cisa bekerjasama dengan Bupati Kebumen. “Harus dapat bekerjasama dengan Bupati, sebab tongkat komando tentunya ada di Bupati,” terangnya.

    Joko menegaskan, syarat yang ketiga dan ini merupakan yang terpenting, calon pengganti wakil bupati harus bersih. Sebab kekosongan ini jabatan ini merupakan imbas dari adanya kasus korupsi. Untuk itu calon wabup pengganti harus bersih dan bukan berasal dari orang yang ada lingkaran kasus tersebut apalagi sampai terlibat. “Ini penting, calon wakil bupati harus bukan dari orang-orang yang berada di lingkaran kasus korupsi, apalagi sampai terlibat. Syarat tersebut berlaku untuk semuanya, termasuk untuk diri saya,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top