• Berita Terkini

    Kamis, 29 November 2018

    Peras Kontraktor di Kebumen, 2 Oknum LSM Ditangkap

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dua orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Semarang tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap salahsatu penyedia jasa konstruksi di Kebumen.

    Keduanya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kebumen usai bertransaksi dengan korbannya di rumah makan Karya Bundo Jalan Tentara Pelajar Kebumen, Senin (26/11/2018).

    Dua oknum itu adalah Dwi Sofiyanto (43), warga Desa Kalipuncur Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang dan Agus Adi Cahyono (46), warga Kelurahan Pedurungan
    Tengah Kabupaten Semarang.

    Dwi Sofianto menjadi otak dari aksi pemerasan ini dengan mengaku sebagai ketua LSM Komite Pemantau Kebijakan Negara (KPKN) yang beralamat di Perum Mandiri Beringin Kelurahan Beringin Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.



    Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Aji Darmawan, polisi mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp 4 juta. Turut pula diamankan satu bendel proposal, satu unit mobil Grand Livina nopol H 8579 JG serta sejumlah handphone.

    Modus yang digunakan tersangka adalah menakuti korban dengan mengatakan bahwa proyek pekerjaan mereka bermasalah. “Ujung-ujungnya mereka minta uang, jika tidak diberi pelaku mengancam akan melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Jateng,” kata Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar didampingi Kasatreskrim AKP Aji Darmawan dan Kasubag Humas AKP Suparno dalam rilis di Mapolres, Rabu (28/11).

    Kapolres menuturkan, pelaku awalnya mengirim surat kepada dua penyedia jasa  di Kebumen, yakni PT Surya Buana Indah di Jalan Indrakila dan PT Budi Jaya
    Sejahtera Desa Karanggedang Kecamatan  Sruweng. Dalam suratnya, mereka meminta bantuan operasional kantor. Jumlahnya Rp 10 juta. Pelaku kemudian menghubungi Muhson,
    wakil dari PT Surya Buana Indah via telepon.

    Tak hanya itu, pesan whatsapp juga mereka kirimkan. Isinya menakut-nakuti dengan mengatakan bahwa proyek pekerjaan mereka bermasalah. Pelaku juga mengancam akan melaporkan kasus ini ke penegak hukum jika tak diberi uang.

    Meski proyek pekerjaannya tak bermasalah, tapi korban tetap keder. Setelah negosiasi, disepakati angka Rp 4 juta. Kemudian korban dan pelaku janjian di
    rumah makan Karya Bundo untuk menyerahkan uang tersebut. Tapi informasi ini terendus jajaran Satreskrim.

    “Kami dapat laporan ada oknum LSM yang akan menerima uang hasil pemerasan. Selanjutnya Kasatreskrim langsung mengatur siasat penangkapan,” imbuh
    Kapolres.

    Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan polisi berjalan sukses. Usai uang Rp 4 juta itu diserahkan, polisi pun langsung melakukan penyergapan. Keduanya
    pun tak berkutik dan langsung dibawa ke Mapolres Kebumen berikut barang bukti uang.

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top