• Berita Terkini



    Selasa, 30 Oktober 2018

    KPK Resmi Tersangkakan Taufik Kurniawan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Setelah menjadi isu dalam sepekan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya mengkonfirmasi status tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

    Taufik, ditetapkan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) pada tahun anggaran APBD Perubahan 2016 Kabupaten Kebumen.

    "Setelah melakukan pengembangan penyidikan perkara yang awalnya didahului OTT (operasi tangkap tangan) pada Oktober 2016, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah melalui pers realease yang diterima Kebumen Ekspres, Selasa siang ini, (30/10/2018).
    Di saat bersamaan, KPK juga mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Konferensi pers dilakukan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

    Taufik yang Politisi PAN itu, kata Febri,  disangkakan menerima gratifikasi dan suap yang nilainya sementara ini Rp 3,6 miliar dari Bupati Kebumen non aktif, Mohammad Yahya Fuad.  Jumlah itu sebagai kesepakatan dari fee sebesar 5 persen atas bantuan pusat senilai Rp 100 miliar bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan 2016.

    Fee yang dikumpulkan dari para pengusaha jasa konstruksi di Kebumen itu diserahkan kepada Taufik  oleh Sekda Adi Pandoyo atas perintah Mohammad Yahya Fuad pada pertengahan 2016. Juga oleh mantan Timses Yahya Fuad, Hojin Ansori. Dalam hal ini, Taufik tidak langsung menerima uang dimaksud melainkan melalui orang kepercayaannya. Penyerahan dilakukan di Hotel Gumaya Semarang

    Realisasi kesepakatan itu, dana yang dimaksud turun ke Kebumen dan direalisasikan dalam bentuk proyek pengerjaan fisik, khsususnya pemeliharaan jalan-jalan di wilayah Kabupaten Kebumen.


    Atas perbuatannya, Taufik  disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka serta satu perusahaan terafiliasi Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. Dari 11 tersangka itu, 9 diantaranya sudah diputuskan bersalah. (cah)


    Berita Terbaru :