• Berita Terkini

    Senin, 03 September 2018

    KPK Tangani Lagi Kasus APBD Kota Malang

    JAKARTA – Skandal suap pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015 kembali bergulir. Meski belum mengumumkan secara resmi penyidikan baru dalam kasus itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa sejumlah anggota DPRD setempat sebagai tindak lanjut kegiatan di Kota Malang beberapa hari terakhir.


    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengembangan kasus yang sudah menyeret 19 anggota DPRD menjadi pesakitan tersebut memang sedang dilakukan. Itu setelah penyidik memperhatikan fakta-fakta di lapangan.

    Hanya, KPK belum mau menyebutkan siapa saja tersangka baru dan saksi-saksi yang bakal dimintai keterangan lebih lanjut.


    ”Apakah sudah ada tersangka baru atau tidak belum bisa dikonfirmasi saat ini,” kata Febri kepada Jawa Pos, kemarin (2/9/2018). Meski belum mengumumkan tambahan tersangka baru, KPK sudah mengonfirmasi bahwa telah dilakukan penyidikan terkait kasus suap yang juga menyeret Wali Kota Malang (nonaktif) Moch Anton itu.



    Penggeledahan pun telah dilakukan di sejumlah lokasi di Kota Malang. Di antaranya, rumah anggota DPRD setempat. Hanya, hingga kemarin KPK belum mau membeberkan hasil penggeledahan itu. Sebab, sejauh ini tim penyidik masih melakukan kegiatan di lapangan dan belum menyampaikan hasilnya ke pimpinan. ”Nanti akan kami update lagi,” terangnya.


    Penyidikan baru dalam skandal suap APBD-P Kota Malang tentu akan mengganggu kinerja pemerintahan setempat. Sebab, sebagian besar pihak yang terlibat merupakan anggota DPRD yang masih menjabat. Sejumlah kegiatan dewan dipastikan tersendat, seperti pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) hingga pengawasan terhadap eksekutif.


    Laporan Jawa Pos Radar Malang, Sabtu (1/9) lalu ada 22 anggota DPRD lagi yang diperiksa KPK. Mereka diperiksa di Mapolres Malang Kota. Rencananya, hari ini ke-22 orang itu akan diboyong untuk pemeriksaan di Jakarta.

    Bila seluruhnya dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan, DPRD Kota Malang tinggal menyisakan empat anggota.


    Kondisi tersebut memantik reaksi Kementerian Dalam Negeri yang memutuskan ikut turun tangan. Sebab, dengan hanya menyisakan empat orang, praktis kegiatan dewan akan mandek. Perlu ada kebijakan khusus untuk mengatasi problem tersebut. ’’Mengingat jumlah mereka tidak kuorum (untuk melakukan rapat),’’ terang Mendagri Tjahjo Kumolo kemarin (2/9/2018).


    Tjahjo menjelaskan, bagaimanapun roda pemerintahan di Kota Malang tetap harus berjalan. ’’Agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan, akan dilakukan diskresi Mendagri,’’ lanjutnya. Untuk itu, rencananya hari ini ada tim dari Ditjen Otonomi Daerah yang akan dikirim ke Malang untuk keperluan supervisi.


    Opsi lainnya, Kemendagri akan mengundang Sekretaris Kota Malang dan Sekretaris DPRD Kota Malang ke Jakarta. ’’Sudah saya perintahkan membuat payung hukum agar pemda berjalan,’’ tambahnya. Dia mengingatkan, pemda bukan hanya eksekutif, tapi juga legislatif. (tyo/byu/agm)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top