• Berita Terkini

    Jumat, 03 Agustus 2018

    GMBI Distrik Banjarnegara Laporkan Spanduk Provokatif

    darno/radarmas
    BANJARNEGARA -  Pengurus LSM  Gerakan Masyarakat Bawah (GMBI) Banjarnegara menlaporkan spanduk yang dinilai menyudutkan LSM tersebut.

    Laporan dilaksanakan oleh lima pengurus yang baru,  Rabu (1/8/2018) pukul  19:30 WIB. Pelaporan ini lantaran menyinggung dan mencemarkan nama LSM GMBI .

    Ketua GMBI Banjarnegara   Toni Saefudin Hidayat mengatakan laporan ini dibuat karena merasa nama lembaganya tercemarkan dengan spanduk tersebut. Spanduk yang dipasang di ruas jalan strategis itu juga dinilai berpotenai menombulkan gesekan.

    "Kami atas intruksi DPP, Wilter dan Korwil supaya melaporkan kejadian ini. Kalau tidak ditanggapi dan ditangkap pemasang dan otaknya, kami akan melakukan langkah gelar aksi," paparnya. Aksi tidak hanya dilaksanakan oleh anggota LSM GMBI Banjarnegara. Namun dari kabupaten tetangga seperti Purbalingga, Cilacap, Banyumas.
    Sementara Kuasa Hukum GMBI Banjarnegara HARMONO SH. MM. menegaskan agar laporannya ditindaklanjuti secepatnya.

    Menurutnya, tulisan dalam spanduk tersebut provokatif dan menyinggung suatu kelompok. "Dalam spanduk yg. Bertuliskan WASPADA Jangan Menjadi Obyek Pemerasan LSM GMBI. Itu sudah PIDANA. Segera Laporkan. Seolah-olah menganggap kebenaran LSM GMBI tukang peras padahal yang terjadi peristiwa terbaru adalah oknum," ungkapnya.

    Dia menyebut dalam Pasal 160 KUHP, diatur  bahwa penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti undang-undang dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun. "Tulisan menurut analisa saya ada menghasut ke LSM GMBI terkesan tukang palak," paparnya.

    Selain Pasal 160 KUHP, pemasang maupun penggerak pemasang spanduk bernada provokatif bisa dijerat Pasal Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, atau Pasal 310 KUHP tentang Penistaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan dan 311 KUHP tentang Fitnah dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. Spanduk yang mengatasnamakan forum masyarakat banjarnegara tersebut sangat provokatif dan tendensius.

    "Banjarnegara kondusif. Jangan dibikin ramai, jika memang tidak bisa ditindak para pemasang spanduk dan ditanggkap otak pemasang tersebut, saya tdk bisa membendung kemarahan anggota LSM GMBI," tegas pengacara ini.

    Laporan itu diterima oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Banjarnegara Harun AL Rasyid SH. "Pada dasarnya kami menerima semua laporan dari masyarakat tanpa kecuali. Kami akan pelajari, koordinasi dengan ahli bahasa tentang persoalan terkait," tukasnya.(drn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top