• Berita Terkini

    Selasa, 12 Juni 2018

    Kemenag Tetapkan Takaran Zakat Fitrah, ini Aturannya

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kebumen, Imam Tobroni, melalui surat edaran nomor 2645/Kk.11.05/7/BA.00/05/2018, telah menetapkan takaran zakat fitrah 1439 Hijriyah.Penetapan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi penetapan besaran zakat fitrah tahun 1439 Hijriyah di wilayah Kabupaten Kebumen.

    Rakor tersebut yang digelar pada Rabu, 14 Juni 2017 lalu, diikuti oleh Kemenag Kebumen, Pemkab Kebumen, MUI Kabupaten Kebumen, PCNU Kebumen, dan PD Muhammadiyah Kebumen. "Pilihan zakat fitrah tahun ini, yakni takaran 1 sho' beras jenis Rajalele setara dengan 2,85 kilogram. Kemudian beras jenis Mentikwangi setara 2,85 kilogram dan beras jenis IR 64 setara 2,75 kilogram," kata Imam Tobroni, dalam edaran tertanggal 31 Mei 2018.

    Dalam rapat tersebut juga ditetapkan untuk harga beras kualitas paling rendah jenis IR 64 dengan harga Rp 9.000 per kilogram, sehingga besaran zakat fitrahnya sebesar Rp 25.000. Kemudian, harga beras jenis Mentikwangi sebesar Rp 12.000 per kilogram, dengan besaran zakat fitrah sebesar Rp 34.500 dan harga beras Rajalele sebesar Rp 13.000 per kilogram, sehingga zakat fitrah untuk beras jenis ini sebesar Rp 37.500.

    Penetapan ini, dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat yang beragama Islam di Kabupaten Kebumen dalam membayar zakat fitrahnya. Masyarakat diminta sebaiknya dalam membayar zakat fitrah menggunakan jenis beras yang dikonsumsinya sehari-hari.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top