• Berita Terkini

    Senin, 07 Mei 2018

    Pemerintah Didesak Segera Jalankan Rekomendasi ORI Terkait TKA

    JAKARTA – Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait temuan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) mendesak ditindaklanjuti. Anggota ORI Laode Ida menuturkan dia terus mendapatkan laporan tentang TKA yang berdatangan ke berbagai daerah.


    Laode mengungkapkan salah satu laporan yang diterima Laode itu dari Kendari, Sulawesi Tenggara. Ada ratusan pekerja yang diduga berasal dari Tiongkok. Diduga orang-orang tersebut akan bekerja di wilalayah sekitar Sulteng. Laporan tersebut dia terima Sabtu (5/5) dari pelapor yang melihat sendiri orang-orang tersebut. ”Sabtu kemarin saya baru saja menerima laporan itu,” terang Laode kemarin (6/5/2018).


    Sebelumnya, ORI memang telah merilis hasil temuan hasil investigasi atas inisiatif sendiri di tujuh propinsi yang dilakukan penghujung 2017, pada akhir April lalu. Dalam laporan itu ditemukan sedikitnya 200 TKA bekerja sebagai sopir. Sedangkan sesuai aturan TKA semestinya bekerja sebagai tenaga ahli atau menempati posisi di level manajemen.


    Lebih lanjut, Laode menuturkan salah satu yang rekomendasi yang harus segera dilakukan adalah penghentian terlebih dahulu kedatangan para TKA itu. Kebijakan bebas visa menjadi salah satu pintu yang memudahkan para TKA itu dengan berdalih masuk sebagai turis. ”Meniadakan dulu arus buruh yang datang ini. Sudah pasti ini buruh-buruh yang datang,” tegas Laode.


    Mantan wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ada tindakan yang tegas dari pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendari dari ORI dengan segera. Termasuk agar Presiden Joko Widodo agar tidak melakukan pembiaran terhadap TKA itu. ”Sebetulnya yang harus pertama segera mendata tenaga kerja asing yang berposisi sebagai buruh,” ujar dia.


    Memang bersamaan dengan rilis temuan itu, ORI juga membeberkan rekomendasi pada enam instansi. Yakni, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Hukum dan HAM, Kementarian Dalam Negeri, kepolisian, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan pemerintah daerah. Rekomendasi itu diantaranya untuk merubah aturan menteri tentang TKA seperti mewajibkan bisa berbahasa Indonesia bagi TKA dan pembayaran gaji dengan rupiah.


    Selain itu, harus memastikan lokasi kerja TKA dalam Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sesuai dengan fakta lokasi kerja sebenarnya. Sehingga perpanjangan IMTA dapat dilakukan di dinas tenaga kerja dari kabupaten dan kota maupun provinsi. Ada pula rekomendasi agar ada optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Tim Pora sesuai dengan Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing.


    Sesuai pasal 38 undang-undang 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia (ORI), rekomendasi tersebut harus dijalankan. Instansi yang mendapatkan rekomendari dari ORI diberi waktu 60 hari terhitung sejak terimanya laporan untuk menjalankan rekomendasi tersebut. ”Biasanya diberi waktu dua bulan 60 hari. Terus semua sepakat (menjalankan rekomendasi, red),” ungkap dia.


    Terpisah, Kabag umum dan Humas Dirjen Imigarsi Agung Sampurno mengungkapkan terkait temuan ORI itu langsung ditindaklanjuti oleh instansi terkait termasuk Ditjen Imigrasi. Misalnya Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia secara rutin telah melakukanoperasi pengawasan baik terbuka dan tertutup terhadap keberadaan WNA. ”WNA yang melakukan pelanggaran sudah dikoordinasikan dengan pihak perusahaan dan pemberi kerja,” ungkap dia.


    Data dari Ditjen Imigasi menunjukan hingga Maret 2018 telah mengenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) sebanyak  1.358 kali. Sedangkan pada 2017 sebanyak 11.307 TAK dan 2016 sebanyak 7.787 TAK. Sanksinya berupa pembatalan dan pencabutan izin tinggal, pembatasan keberadaan, hingga pendeportasian dan memasukan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.


    Selain TAK, Ditjen Imigrasi juga mengenakan tindakan projustitia. Hingga Maret 2018 sudah 20 kali tindakan projustisia. Sedangkan pada 2016 ada 341 kali, serta pada 2017 sebanyak 272 kali.


    Umumnya pelanggaran yang dilakukan WNA itu punya motif ekonomi untuk bekerja secara ilegal. Mereka menyalahgunakan visa dan izin keimigrasian yang diberikan. (jun)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top