• Berita Terkini

    Kamis, 17 Mei 2018

    Bupati Bengkulu Selatan dan Istri Jadi Tersangka

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar dugaan praktik rasuah yang melibatkan keluarga di Bengkulu. Setelah Ridwan Mukti (gubernur Bengkulu) bersama istrinya, Lily Martiani, kemarin (16/5/2018) giliran Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istri Hendrati serta keponakannya, Nursilawati, sebagai tersangka KPK.


    Penetapan tersangka itu diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (15/5) di Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan. Dirwan dan keluarganya diduga bersama-sama menerima suap dari Juhari, kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur di kabupaten tersebut. Total uang yang diamankan dalam OTT tersebut Rp 85 juta.


    ”KPK melihat bagaimana peran anggota keluarga turut mendukung perbuatan ini,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Pemberian uang suap kepada Dirwan ditengarai berkaitan dengan komitmen fee 15 persen atas lima proyek infrastruktur penunjukan langsung (PL) senilai Rp 750 juta yang dikerjakan perusahaan Juhari.


    Basaria menjelaskan, transaksi suap diduga juga pernah terjadi pada Sabtu (12/5). Yakni, Rp 23 juta. Uang itu kemudian diberikan Nursilawati kepada istri Dirwan. Di lingkungan pemkab, keponakan Dirwan tersebut menjabat kepala seksi (Kasi) di Dinkes Bengkulu Selatan.


    Dengan demikian, total uang yang didistribusikan Juhari kepada istri Dirwan sampai OTT kemarin Rp 98 juta. Selain uang tunai, KPK menemukan adanya bukti transfer Rp 15 juta dari tangan Nursilawati. Dari Rp 15 juta itu, diduga Rp 13 juta merupakan pemberian Juhari. ”Kami juga mengamankan barang bukti dokumen terkait RUP (rencana umum pengadaan) dengan skema penunjukan langsung,” ungkap Basaria.


    Selain menetapkan Dirwan, istri, dan keponakannya, KPK kemarin menetapkan Juhari sebagai tersangka pemberi suap. Mereka sudah dibawa ke Jakarta untuk ditahan. Dirwan dan keluarga dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) kesatu. Sementara itu, Juhari disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. (tyo/c6/oki)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top