• Berita Terkini

    Jumat, 20 April 2018

    Sumudi Jalani Rekonstruksi, Lakoni 34 Adegan

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Tim Satuan Reskrim Polsek Buluspesantren dan Reskrim Polres Kebumen menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Sutarmi (64) Warga RT 5 RW 1 Desa Bocor Kecamatan Buluspesantren, Kamis (19/4/2018). Pembunuhan sadis itu terjadi pada Jumat 9 Maret 2018 lalu.

    Saat itu Sutarmi dibunuh dengan cara dipenggal kepalanya oleh anak kandungnya sendiri yakni Sumudi (35). Nasib naas yang menimpanya berawal saat Sumudi menemuinya, kala  sedang  beristirahat sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban sendiri tengah berteduh di pinggir jalan sembari membawa dagangan berupa makanan untuk ditukar padi.

    Tak lama berselang, pelaku pun datang menggunakan sepeda dan meminta uang kepada ibunya. Tak diberi, korban pun kalap dan mengeluarkan sebilah golok dari dalam tas. Meski sempat melarikan diri, namun sampai di tengah areal persawahan. Pelaku pun dengan membabi buta menyabetkan golok dan memenggal kepala korban.

    Rekonstruksi dilaksanakan dengan memperagakan 34 adegan. Sumudi memperagakan adegan di dua tempat yakni di sawah dan rumah korban yang terletak di RT 5 RW 1 Desa Bocor Kecamatan Buluspesantren. Dalam rekonstuksi itu, Sumudi juga mendapat pendampingan dari  Penasihat Hukum Lilik Pujiharto. Kegiatan rekonstruksi juga menjadi perhatian ratusan warga sekitar maupun warga yang tengah melintas.

    Dari 34 adegan yang diperagakan, satu sampai enam dilaksanakan di rumah korban yang terletak di RT 5 RW 1 Desa Bocor Kecamatan Buluspesantren. Itu, dimulai dengan tersangka menyiapkan golok yang digunakan untuk mengeksekusi ibunya. Sementara adegan di lokasi area persawahan, dimulai dengan percakapan tersangka dengan korban.  "Hasil pemeriksaan kejiwaan dari rumah sakit tersangka masih dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kapolsek Buluspesantren AKP Surono.

    AKP Surono menjelaskan, dari hasil rekonstruksi terungkap, tersangka telah menyiapkan segala sesuatunya. Parang yang digunakan untuk menghabisi korban ternyata telah disiapkan dari rumah.”Atas perbuatannya tersebut, Sumudi disangkakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” jelasnya.

    Adapun ancaman yang menanti pria dengan wajah penuh tato tersebut maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

    Sementara itu, ayah Sumudi yakni Sodali (65) meminta agar tersangka dihukum seumur hidup. Hal itu disampaikan Sodali usai rekonstruksi, saat diminta keterangan oleh awak media. “Harapannya dihukum seumur hidup," katanya.

    Sodali yang juga menyaksikan adegan rekonstruksi di rumahnya terlihat emosi. Setelah ditemui di Polsek Buluspesantren, tersangka sempat meminta maaf dengan mencium tangan Sodali. Dengan saling berlinang air mata, tersangka pun mengaku menyayangi ayahnya dan menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya.

    Dalam penuturannya, Sodali mengemukaan, Sumudi memang kerap mengamuk. Selain itu pihaknya juga kerap melampiaskan emosinya kepada orang tuanya. Selain kepada orang tua, Sumudi  kerap kali pula mengamuk kepada adik perempuannya.

    Anak tetaplah anak, yang mana kasih sayang orang tua tiada batasnya. Hal itu juga yang dilakukan oleh Sodali. Kendati sangat sedih atas kejadian yang menimpa istrinya, Sodali mengaku telah memaafkan anaknya itu. “Ya saya telah memaafkan,”  ucapnya dengan suara sedikit tertekan. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top