• Berita Terkini

    Jumat, 20 April 2018

    Divonis 1 Tahun, Abdul Karnain tak Ajukan Banding

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Perkara hukum Abdul Karnain, terdakwa kasus pencemaran nama baik sepertinya akan segera memiliki kekuatan hukum tetap. Ini setelah Penasihat Hukum Abdul Karnain, HD Sriyanto SH MH MM, mengaku bisa menerima putusan pengadilan Negeri (PN) Kebumen.

    "Kami sudah berkoordinasi di Rutan, klien kami bisa menerima putusan, " ujar Sriyanto, kemarin (19/4/2018).

    Abdul Karnain divonis bersalah pada sidang putusan yang digelar PN Kebumen, Rabu (18/4). Karnain yang menjadi terdakwa karena perkara pencemaran nama baik itu divonis satu tahun penjara. Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 8 bulan.

    Pengusaha yang juga Ketua KONI Kabupaten Kebumen itu terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam hal ini,  Karnain dinilai telah mencemarkan nama baik Anggota DPR RI Ir KRT Dadori Wonodipuro MM.

    Sriyanto mengatakan, putusan hakim soal kliennya tersebut dinilai cukup adil. Kendati Abdul Karnain sudah meminta maaf kepada Darori dan tulisan di media sosial tak hanya sekedar iseng, proses persidangan membuktikan Karnain telah mencemarkan nama baik Darori.

    Sriyanto juga mengapresiasi sikap hakim yang dinilainya independen dalam perkara tersebut. Mengingat, pada proses persidangan Abdul Karnain, pihak Darori melakukan pengerahan massa. Bahkan, pada pembacaan putusan, Rabu, massa sempat berunjuk rasa di PN Kebumen. "Adanya pengerahan massa tidak memengaruhi sikap hakim, " imbuh pengacara senior Kabupaten Kebumen tersebut.

    Saat disinggung soal jabatan Abdul Karnain yang Ketua KONI, Sriyanto mengatakan juga sudah dicari jalan terbaik. Dalam hal ini, Abdul Karnain, sudah legowo menyerahkan urusan KONI kepada Plt Sri Hartanto.

    Praktis, kini Abdul Karnain tinggal menunggu sikap JPU Kejaksaan Negeri Kebumen terkait putusan PN Kebumen. Pada pembacaan putusan kemarin, JPU menyatakan masih pikir-pikir dan akan menggunakan masa 7 hari usai putusan untuk menentukan sikap. Namun demikian, Sriyanto berharap JPU akan mengambil sama dengannya dan tidak mengajukan banding. Abdul Karnain sendiri ditahan di Rutan Kebumen. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top