• Berita Terkini

    Sabtu, 31 Maret 2018

    SK Kenaikan Pangkat 149 PNS Kebumen Tertunda

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sebanyak 847 PNS di lingkungan Pemkab Kebumen diusulkan naik pangkat per 1 April 2018. Namun, dari jumlah itu, yang sudah mendapat nota persetujuan Kepala Kantor Regional I BKN di Yogyakarta dan diterbitkan Keputusan Kenaikan Pangkat baru 698 PNS atau 82,40 persen.

    Sedangkan 149 PNS berkasnya masih dalam proses. Secara simbolis SK kenaikan pangkat tersebut diserahkan oleh Asisten Sekda Tri Haryono, di Pendopo Bupati Kebumen, Kamis (28/3/2018).

    Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kabupaten Kebumen, Kus Haryati, mengatakan, PNS yang SK kenaikan pangkatnya belum selesai yakni lima PNS golongan IV/c masih dalam proses di BKN Jakarta. Kemudian, 99 PNS golongan IV/a dan IV/b masih proses di kantor regional I BKN Yogyakarta dan Gubernur Jawa Tengah. Sedangkan, 45 PNS golongan III/d kebawah masih dalam proses di kantor regional I BKN Yogyakarta.

    "Usulan yang belum terselesaikan itu akan diproses nota persetujuannya oleh BKN sepanjang memenuhi persyaratan dan diterbitkan kenaikan pangkatnya periode 1 April 2018," kata Kus Haryati, disela-sela acara. 

    Dalam sambutannya, Asisten 2 Sekda Tri Haryono, menyampaikan kenaikan pangkat PNS merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja. Dan pengabdian PNS terhadap negara.

    "Kenaikan pangkat PNS harus diusulkan oleh pimpinan organisasi dan bukanlah hak. Kenaikan pangkat harus menjadi motivasi kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian," ujar Tri Haryono, membacakan sambutan Wakil Bupati Yazid Mahfudz.

    Tri Haryono, meminta kepada PNS yang akan menerima SK kenaikan pangkat agar lebih bersemangat dalam melaksanakan tugas. "Serta senantiasa meningkatkan profesionalisme agar pelayanan publik dapat semakin meningkat," pintanya.

    Pada kesempatan itu, Tri Haryono, juga mengungkapkan jumlah PNS di lingkungan Pemkab Kebumen terus berkurang. Data BKPPD Kebumen, hingga Januari 2018 jumlah PNS di Kebumen sebanyak 11.942 orang. Sementara kebutuhan keseluruhan mencapai 17.607 orang atau masih kurang 5.665 orang.

    "Jumlah PNS Kabupaten Kebumen semakin berkurang karena jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) rata-rata 40 sampai 50 orang setiap bulannya," terangnya.

    Tri Haryono, mengatakan berkurangnya jumlah PNS tersebut karena sejak tahun 2014 pemerintah pusat memberlakukan kebijakan moratorium pengadaan CPNS baru. Dengan jumlah pegawai yang semakin berkurang, sementara beban pekerjaan semakin berat. Sedangkan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik terus meningkat. "Kondisi ini menuntut setiap PNS harus dapat lebih profesional dalam menjalankan tugasnya," tegasnya.

    Ia menambahkan, Pemkab Kebumen tahun ini hanya mengusulkan 560 formasi CPNS baru. Sedikitnya usulan tersebut karena pertimbangan kemampuan APBD Kabupaten Kebumen. "Pemkab Kebumen mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan prioritas sebanyak 560 formasi," tegasnya.

    Menurutnya, usulan alokasi tambahan formasi tersebut untuk mengatasi kekurangan pegawai di lingkungan Pemkab Kebumen. "Pemkab Kebumen telah mengajukan alokasi tambahan formasi tahun anggaran 2018 kepada Kementerian PAN dan RB," ujarnya.

    Pihaknya berharap, usulan tersebut dapat direalisasikan tahun ini. Sehingga kekurangan pegawai segera dapat diatasi. "Mudah-mudahan tahun ini dapat direalisasikan," imbuhnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top