• Berita Terkini

    Kamis, 22 Maret 2018

    Diperiksa KPK, Hojin Ansori Bersaksi untuk Perkara Bupati Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Kamis (22/3/2018), bakal memeriksa Hojin Ansori. Hojin yang sudah berstatus tersangka tersebut akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk perkara Bupati Kebumen non aktif, Mohammad Yahya Fuad (MYF).

    "Hojin, swasta, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYF TPK Suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen TA 2016," kata Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis pagi.

    Selain Hojin, kata Priharsa, KPK juga memeriksa Kepala Bagian Umum PT Tradha Grup, Agus Marwanto. "Agus Marwanto diperiksa sebagai saksi untuk MYF," imbuh Priharsa.

    Pemeriksaan hari ini sekaligus sebagai lanjutan pemeriksaan pada hari kemarin, Rabu (21/3/2018). Kemarin, KPK memeriksa Mohammad Yahya Fuad sebagai saksi untuk perkara Hojin Ansori.

    Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah belum menjawab apa yang didalami terkait pemeriksaan Hojin dan Yahya. Hanya, berdasarkan catatan koran ini, Yahya Fuad disangkakan KPK karena menerima gratifikasi dari Hojin Ansori senilai Rp 2,3 miliar.

    Sejauh ini, Yahya Fuad bersikukuh uang dari Hojin tersebut terjadi pada saat dirinya belum dilantik menjadi Bupati. Menurut Yahya, uang tersebut murni transaksi antar perusahaan yang dimilikinya, Tradha Group, dengan Hojin. Namun demikian, KPK memiliki pendapat lain soal tersebut hingga kemudian menetapkan Yahya Fuad sebagai tersangka.

    Terpisah, Pakar Hukum Pidana yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof Dr Hibnu Nugroho, menyampaikan, sah-sah saja seorang tersangka mengelak KPK. "Kalau keyakinannya seperti itu (Mohammad Yahya Fuad), ya dibuktikan saja di persidangan. Biar nanti persidangan yang menentukan," kata Hibnu.

    Namun pada perkara Yahya Fuad, kata Hibnu, KPK dipastikan sudah memiliki pertimbangan dan alasan sendiri hingga menersangkakan Yahya Fuad. Termasuk saat pemberian gratifikasi Rp 2,3 miliar, Hibnu berani memastikan terkait dengan jabatan. Meskipun saat itu belum dilantik, Yahya Fuad sudah dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kebumen 2018. "Jadi pemberian itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan," katanya.

    Malah, Hibnu mendorong Yahya Fuad, bersikap kooperatif dengan KPK. Karena bisa dipastikan, Yahya Fuad tak mungkin pelaku tunggal dalam kasusnya itu. Dan, KPK
    dipastikan akan melakukan pendalaman. Hibnu juga sepakat, KPK tidak akan berhenti pada seorang Yahya Fuad. Bisa juga ke masa pemerintahan bupati sebelumnya. Khususnya
    saat proses penetapan APBD 2016 yang saat ini membuat KPK menetapkan Yahya Fuad sebagai tersangka.

    "Bila dalam proses penyidikan ditemukan bukti-bukti pendukung, bisa saja kemungkinan itu terjadi," ujarnya.

    Bila itu yang kemudian dilakukan KPK, dipastikan akan banyak tersangka baru. Nah, dalam kaitannya dengan itu, Hibnu mendorong KPK tidak menuntaskannya sendiri
    melainkan menggandeng Kepolisian setempat atau Polda Jawa Tengah.  Sebab, KPK juga memiliki keterbatasan personel juga mengingat kasus yang ditangani juga banyak.

    "Istilahnya supervisi.  KPK memberikan rekomendasi bahwa ada temuan-temuan yang bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian dan kejaksaan. KPK ambil yang perannya besar-besar. Selebihnya yang ada indikasi kuat terlibat biar ditangani Polisi dan Kejaksaan," imbuh dia.

    Seperti diberitakan, Bupati Yahya Fuad dan Hojin ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa dari APBD tahun anggaran 2016 pada 23 Januari lalu. Mereka diduga menerima jatah dari sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen sekitar Rp 2,3 miliar.

    Selain mereka, KPK pun menetapkan status tersangka kepada Komisaris PT KAK, Khayub Muhamad Lutfi. Yahya dan Hojin diduga bersama-sama menerima suap dari Khayub, selaku penggarap proyek di Kabupaten Kebumen. Selain ditetapkan sebagai tersangka suap, Yahya Fuad dan Hojin juga dijerat menjadi tersangka penerimaan gratifikasi.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top