• Berita Terkini

    Senin, 12 Februari 2018

    Kecelakaan di Tanjakan Emen Subang, ini Kata Kemenhub

    JAKARTA – Informasi yang beredar kecelakaan fatal di tanjakan Emen, Subang, yang menewaskan 27 orang Sabtu lalu (10/2) dipicu rem blong. Sehingga sejumlah pihak meragukan kelayakan bus berlabel Premium Fassion itu. Namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan kecil kemungkikan kecelakan tersebut disebabkan faktor kelaikan jalan kendaraan.


    Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengatakan kecil kemungkinan kecelakaan di tanjakan Emen, Subang tersebut disebabkan oleh faktor kelaikan kendaraan. 


    Persyaratan dokumen kelaikan Jalan telah dipenuhi oleh pemilik Bus pariwisata nahas bernopol F 7959 AA produksi pabrikan Mercedes tersebut. “Dokumen uji KIR nya baru. Tanggal 4 bulan Oktober 2017 lalu,” ujar Budi pada Jawa Pos kemarin (11/2/2018).


    Selain KIR, bus tersebut diketahui masih terhitung baru.  “Keluaran tahun 2012, untuk pariwisata memang kami wajibkan usianya maksimal 10 tahun,” ungkap Budi.

    Meski demikian, Budi mengatakan KIR bukanlah jaminan sebuah kendaraan bisa terhindar dari kecelakaan. Ada banyak faktor yang mungkin terjadi. Bisa saja beberapa bagian mengalami masalah selepas uji KIR.


    Budi mengungkapkan dirinya telah memerintahkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk segera melakukan investigasi bekerjasama dengan pihak kepolisian. Budi mengaku belum tahu persis berapa waktu yang dibutuhkan oleh tim KNKT. “Tapi biasanya dalam 2 minggu sudah ada rekomendasi, tapi bisa saja ada satu dan lain hal,” ujarnya.


    Saat ini, Kemenhub masih menunggu rekomendasi dari KNKT untuk memutuskan kebijakan selanjutnya. Begitu rekomendasi keluar, Budi akan segera memanggil seluruh stakeholder terkait. Mulai dari operator hingga pemilik kendaraan. “Kami juga akan undang dari produsen, pihak Mercedes untuk dukungan teknis,” pungkasnya.


    Kecelakaan di darat telah menjadi perhatian dalam beberapa bulan terakhir. KNKT merilis data sampai 31 Desember 2017, Ada 15 kecelakaan besar yang telah terjadi. 10 diantaranya adalah tabrakan. 3 kendaraan terguling, serta 2 kejadian kendaraan terbakar.


    Sementara Dirlantas Polda Jawa Barat Kombespol Prahoro Tri Wahyono menuturkan, saat ini masih proses penyelidikan untuk mengetahui kondisi bus. Terutama kondisi rem bus pariwisata tersebut. ”Masih pendalaman, belum diketahui remnya blong atau ada yang lain,” terangnya.


    Yang juga akan dilihat adalah bagaimana dengan kondisi sopir bus. Menurutnya, akan dilakukan pemeriksaan pada sopir bila telah memungkinkan. ”Sopir juga mengalami luka,” ujarnya.


    Bagian lain, Pengamat Transportasi Djoko Setijawarno menjelaskan, soal penyebab kecelakaan tentu harus merujuk pada kepolisian, namun selama ini diketahui bahwa pengendara bus pariwisata ini memang terpinggirkan. ”Dia sering kali harus begadang untuk mengendarai bus, namun saat berada di tempat wisata tidak ada tempat istirahat yang layak,” terangnya.


    Atau, malahan penyewa bus itu juga kurang peduli terhadap kondisi pengendara atau sopir yang membutuhkan istirahat. Menurutnya, solusinya adalah dengan membuat ruang istirahat khusus untuk sopir atau pengendara bus pariwisata. ”Yang dibangun Kementerian Pariwisata atau Pemerintah Daerah,” paparnya.,


    Untuk masyarakat yang menyewa bus, juga perlu melakukan pengawasan terhadap kondisi bus. Caranya, dengan memintal salinan STNK, uji kir dan sim pengemudi. Dengan begitu, lanjutnya, bisa diketahui apakah bus itu layak jalan karena telah uji kir atau tidak. ”Kalau tidak, ya jangan disewa bus pariwisatanya,” paparnya.

    Menurutnya, pemberian sanksi untuk pengemudi dan pemilik bus penting untuk memberikan efek jera. Bukan hanya mencabut izin usaha, namun juga sanksi pidana. ”Biar pengusaha dan pengemudi lebib peduli,” ungkapnya.


    Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menuturkan warganya yang jadi korban meninggal maupun luka, sudah ditangani dengan maksimal. Jenazah diantarkan sampai ke lokasi yang dikehendaki dari keluarga masing-masing. Sebanyak 22 jenazah diantar sampai ke TPU Legoso untuk dikebumikan.


    Dalam kegiatan tahunan koperasi itu, ada tiga bus yang berangkat menuju Subang. Kemudian bus nomor 1 dan berisi 51 orang mengalami kecelakaan. Pihak Jasa Marga memberikan santunan Rp 50 juta untuk setiap korban meninggal. Kemudian bagi yang menjalani perawatan, ditanggung biaya perawatannya oleh Jasa Marga hingga Rp 20 juta/orang. (tau/idr/wan)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top