• Berita Terkini

    Jumat, 05 Januari 2018

    Bantu Aborsi, Oknum Bidan di Boyolali Ditangkap Polisi

    TRI WIDODO/RADAR BOYOLALI
    BOYOLALI – Karirnya sebagai bidan seketika tamat.  Arin Sugesti, 33, warga Desa Catur, Kecamatan Sambi harus berurusan dengan polisi karena diduga ikut menggugurkan janin berusia enam bulan.

    Kepada penyidik Polres Boyolali kemarin (4/1/2018), Arin berdalih telah berusaha menolak permintaan Reni Eka Saputri, 19, yang ingin menggugurkan kandungannya. Tapi, karena terus didesak, bidan berkaca mata ini menyanggupinya.

      “Sebelum tahun baru (2018, Red), saya sebenarnya sudah tidak mau (membantu aborsi, Red). Bilangnya (Reni, Red) ke saya, umur kandungannya baru dua bulan,” tutur Arin.

    Reni berniat menggugurkan kandungannya karena malu bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan mantan kekasihnya. Akhirnya, dibantu B, seorang perantara, warga Dukuh Tegalsari, Desa Canden, Kecamatan Sambi tersebut menemui Arin.

    Dengan berbagai alasan, Reni meminta Arin membantu proses aborsi janin. Permintaan dikabulkan. Arin kemudian mencuri pil untuk menggugurkan bayi di salah satu rumah sakit swasta di Kota Solo tempatnya bekerja. “Saya ambil satu (pil, Red) lalu saya berikan (kepada Reni, Red),” ujarnya.
    Pil tersebut diminum Reni pada Selasa pagi (2/1). Hanya berselang jam, janin dalam kandunganya gugur. Setelah itu, mayat orok tersebut dikubur di dekat sumur belakang rumah Reni dan ditemukan warga keesokan harinya.

    “Saya datang ke rumah Reni, bayinya sudah keluar. Perkiraan saya umur kandungan sudah di atas lima bulan,” ungkapnya.

    Dari hasil aborsi tersebut, Arin mendapatkan imbalan Rp 4 juta yang akan dibagi dengan B, si perantara. “Tapi belum saya bagi. Uangnya masih di tempat saya,” imbuh dia.

    Tentang praktik aborsi, Arin yang sudah sepuluh tahun bekerja sebagai bidan di rumah sakit swasta di Kota Solo itu menyatakan baru kali pertama melakukannya.
    Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi memaparkan, hasil otopsi RSUD Dr. Moewardi, organ tubuh janin sudah lengkap. Alat kelaminnya pun sudah terlihat. “Perkiraan saya, umur kandungannya sekitar enam bulan,” ujarnya.

    Akibat perbuatannya, Reni dan Arin dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 194 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar.

    Ditambah bagi tersangka Reni akan dijerat pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan Arin yang membantu proses aborsi dapat dikenakan pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

    “Dengan berlakunya UU Kesehatan (lex specialist), maka bagi pelaku maupun pembantu aborsi sama-sama dikenakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut,” tegas kapolres. (wid/wa)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top