• Berita Terkini

    Kamis, 28 Desember 2017

    Warga Gadungrejo Klirong Laporkan Proyek Jalan ke Kejaksaan

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Warga Desa Gadungrejo Kecamatan Klirong melaporkan proyek pembangunan jalan di RT 3 RW 1 desa setempat ke Kejaksaan Negeri Kebumen. Laporan dilayangkan ke aparat pemerintah tersebut warga menilai  pembangunan yang dilaksanakan tidak sesuai spek yang ada.

    Bukan hanya ke Kejaksaan saja, terkait proyek tersebut, warga juga melayangkan surat kepada Inspektorat dan Bupati  Kebumen.  Warga menyampaikan akan mengawal proses hukum terkait adanya dugaan ketidaksesuaian tersebut. Harapannya adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proyek tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan jalur hukum yang ada.

    Proyek di RT 3 RW 1 desa setempat dilaksanakan dengan pengaspalan dan hampatan batu pecah adapun target volume yakni 2,70 meter x 800 meter x0,05 meter dan 1,10 meter x 800 meter x 0,15 meter. Adapun anggaran untuk proyek tersebut menggunakan Dana Desa (DD) sebanyak Rp 249.732.500.

    Khamid (44) Salah satu warga RT 1 RW 2 Desa Gadungrejo mengatakan,  proyek dilaksanakan pada Bulan Juni 2017 lalu. Baru saja dua bulan jalan selesai di bangun tiba-tiba telah banyak kerusakan yang terjadi. Hal ini mengindikasikan terdapat kejanggalan pada pelaksanaan proyek jalan. “Masa baru dua bulan telah banyak yang rusak,” jelasnya, kemarin (27/12/2017).

    Adanya hal tersebut membuat warga menyampaikan kepada pihak desa. Sempat dilaksanakan pertemuan, beberapa kali. Awalnya usulan warga tidak ditanggapi, namun kemudian setelah ada laporan ke aparat pemerintah baru ada perbaikan. “Warga berharap jalan tidak perlu diperbaiki dulu sebelum proses hukum selesai,” paparnya didampingi Wahib (32) warga lainnya.

    Kendati demikian, beberapa waktu lalu ternyata dilaksanakan perbaikan. Bagian tengah jalan yang mengalami banyak kerusakan dilaksanakan penambalan. Kendati demikian warga berharap perbaikan yang dilaksanakan tidak mempengaruhi proses hukum yang ada.

    Pasalnya selain perbaikan dilaksanakan setelah ada laporan, seharusnya proses hukum tetap berjalan meski telah ada perbaikan. “Logikanya saat saya mencuri, terus saya mengembalikan apa saya terbebas dari hukum?. Untuk itu adanya dugaan ketidaksesuaian spek diharapkan dapat diselesaikan secara proses hukum yang ada,” ucapnya.

    Hingga berita ini diturunkan, wartawan koran ini belum dapat meminta konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Kebumen terkait dengan adanya laporan warga tersebut. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top