• Berita Terkini

    Rabu, 15 November 2017

    Rencana Kenaikan Retribusi Pasar Kembali Dapat Sorotan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Adanya rencana Pemkab Kebumen yang akan menaikkan retribusi pelayanan pasar kembali mendapatkan sorotan. Kali ini salah satu Pemerhati Masalah Sosial Warjan SPd SH MM menegaskan agar Pemkab bersikap realistis.

    Saat ini fakta menyatakan bahwa para pedagang pasar tradisional sedang mengalami kelesuan dagang dampak dari akibat munculnya toko modern. Adanya kenaikan retribusi tentunya akan menambah beban bagi para pedagang. “Kasihan para pedagang, dagangan sepi retribusi malah akan naik,” tuturnya, Selasa (14/11/2017).

    Jika hendak menaikkan retribusi, lanjut Warjan, seyogyanya dilaksanakan dengan cara bertahap. Hal itu dapat dilaksanakan dengan menaikkan retribusi sedikit demi sedikit setiap tahun. Kendati demikian model menaikkan secara bertahap juga harus diakomodir dalam Perda. “Sehingga pare pedagang sudah memahami dan memaklumi adanya kenaikan tarif retribusi setiap tahun,” terangnya.

    Menurut Warjan, adanya kenaikan tarif retribusi pasar tradisional harus pula diiringi dengan peningkatan menajemen pasar. Peningkatan manajemen dilaksanakan baik dalam perencanaan organisasi pasar, pelaksanaan operasional pasar yang profesional, penciptaan lingkungan yang bersih dan sehat serta ramah lingkungan. “Di samping itu, perlu pula tata kelola sumber daya manusia dan keuangan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Warjan yang juga merupakan pengawas SMK Dinas Pendidikan Kebumen juga menegaskan, selain kenaikan peningkatan manajemen, hal lain yang tidak kalah pentingnya yakni perlunya pemberdayaan terhadap para pedagang. Dengan demikian maka para pedagang mampu menjalankan usaha secara profesional. Jika sudah demikian maka pedagang mampu memberikan pelayanan terbaik dengan para pelanggan. Imbasnya, dagangan menjadi lebih laris dan pendapatan semakin banyak.

     “Dengan cara seperti ini maka masyarakat akan tertarik untuk berbelanja di pasar tradisional, seban harga lebih murah dari toko, pelayanannya baik dana nyaman,” jelasnya.

    Warjan menambahkan, terkait persoalan tersebut, anggota DPRD yang notabenenya adalah wakil rakyat hendaknya benar-banar tanggap terhadap persoalan yang sedang dihadapi oleh para pedagang. Dengan tanggap terhadap persoalan maka anggota dewan dapat menjembatani antara kepentingan pedagang dengan kepentingan Pemkab. “Dengan demikian nantinya dapat ditemukan titik temu yang saling menguntungkan satu sama lain,” ucapnya.

    Sebelumnya diberitakan jika retribusi pelayanan pasar bagi para pedagang di pasar tradisional di Kabupaten Kebumen bakal mengalami kenaikan cukup siginifikan. Misalnya, untuk kios di Pasar Tumenggungan Kebumen berukuruan 3x4 meter yang saat ini hanya membayar retribusi sebesar Rp 36 ribu per bulan, nantinya bakal berubah menjadi Rp 1.000 per meter per hari.

    Sehingga kios berukuran 3x4 meter dalam sehari ditarifi Rp 12.000 atau besaran retribusi pelayanan pasar dalam satu bulan mencapai Rp 360.000. Atau dengan kata lain naik 10 kali lipat dibanding ketentuan retribusi yang sekarang masih berlaku. Regulasi perubahan retribusi tersebut saat ini masih digodog bersama DPRD Kebumen, melalui pembahasan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar.(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top