• Berita Terkini

    Selasa, 28 November 2017

    Oknum Guru SMK di Kebumen Tega Cabuli Murid Sendiri

    ILUSTRASITERSANGKA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - ES (25), pria warga kecamatan Karangsambung harus berurusan dengan polisi. Itu setelah pria yang sehari-hari bekerja sebagai guru SMK ini tega mencabuli siswanya sendiri yang masih berusia 16 tahun, sebut saja Bunga.

    Adanya oknum guru yang mencabuli muridnya sendiri dibenarkan Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti. “Kasus ini tengah ditangani Unit PPA Polres Kebumen. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Titi melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto, Selasa (28/11/2017).

    Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan tak sepantasnya itu sebanyak empat kali. Pertama kali, tersangka melakukannya pada 17 April 2017 lalu.  Ironisnya, tersangka melakukannya di rumah korban di Kecamatan Sadang yang saat itu sedang sepi. “Saat kejadian itu, rumah sepi. Hanya ada tersangka dan korban. Korban ini dibujuk tersangka untuk melayani nafsunya," imbuh AKP Willy.

    Tak berhenti sampai disitu, tersangka kembali melakukannya di rumah kost korban di wilayah Kebumen kota. Peristiwa itu terjadi pada Kamis tanggal 7 September 2017. "Selain di kos, menurut pengakuan tersangka, Korban juga digagahi dua kali lagi di daerah Banjarnegara sebanyak dua kali saat menjalani pengobatan alternatif," ujar AKP Willy.

    Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan alat kontrasepsi hasil penggeledahan di tas korban. Polisi juga menemukan beberapa chat mesum tersangka dengan beberapa wanita lain pada ponsel pintar miliknya yang intinya ajakan berhubungan badan.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang persetubuhan d bawah umur undang undang perlindungan anak. Tersangka diancam kurungan penjara minimal 5 tahun penjara.

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top