• Berita Terkini

    Minggu, 12 November 2017

    Ngutil Hp di Gombong, Pria ini Ditangkap di Banjarnegara

    polsekgombongpolreskebumenforekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) -  Sebuah peristiwa pencurian menyasar sebuah konter Handphone (HP) yang terjadi dua bulan lalu, berhasil diungkap Polsek Gombong. Untuk kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial N (50), warga Kabupaten Banjarnegara.

    N diamankan polisi tanpa perlawanan di rumah makan Sari Rahayu yang terletak di daerah Semampir Kabupaten Banjarnegara, Sabtu (11/11/2017). Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di konter Pulsa Cell Jalan Potongan Desa Semanding Gombong, September 2017 lalu.

    Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti melalui Kapolsek Gombong, AKP Hendrie Suryo Liquisasono SH SIK mengatakan, terungkapnya kasus ini juga berkat kerja sama yang baik dengan  personil Reskrim Polres Banjarnegara.

    "Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Hendrie Suryo Liquisasono, Minggu.


    Di saat yang sama, AKP Hendrie Suryo mengungkapkan apresiasinya atas kerja keras dan kejelian anggotanya. Mengingat peristiwa pencurian ini sudah terjadi dua bulan berlalu. Namun, Unit Reskrim Gombong tak menyerah. Selain mengumpulkan keterangan saksi, polisi juga berbekal rekamanan CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

    Dari situ, polisi dapat mengidentifikasi pelaku. Rupanya, pelaku pernah masuk dalam perkara pencurian di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Dari situ, perburuan terhadap pelaku dimulai.

    Anggota Polsek Gombong dipimpin langsung Kapolsek meluncur ke Banjarnegara. Pada Jumat (10/11/2017) malam, polisi mendapatkan informasi pelaku masih berada di luar kota. Baru pagi harinya Polisi mengendus keberadaan N tengah berada di sebuah rumah makan yang kemudian diamankan. Saat itu, tersangka sempat tak mengakui perbuatannya.

    Namun, saat polisi menggeledahnya, tersangka tak bisa mengelak lagi. Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati sebuah SIM C atas nama Maulina Dwi Winarni (korban)  di dompet Pelaku. Selanjutnya, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor satria F Nopol R-6662-W (sebagai sarana) dan handphone Iphone 5S warna Putih hasil kejahatan tersangka.

    "Saat ini tersangka kami tahan di rumah tahanan Polsek Gombong. Tersangka dikenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang Pencurian, dengan ancaman Hukuman paling lama lima  tahun penjara," jelas AKPHendrie  Suryo Liquisasono SH, SIK.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top