• Berita Terkini

    Selasa, 07 November 2017

    Cegah Penyalahgunaan Data KK Random di Registrasi Kartu Prabayar

    JAKARTA – Potensi penyalahgunaan data pada registrasi kartu prabayar diakui Kemenkominfo tidak bsia terelakkan. Meskipun demikian, sejumlah antisipasi tengah disiapkan untuk meminimalisir penyalahgunaan. Di sisi lain, masyarakat juga diminta lebih berhati-hati dalam berbagi data pribadi. Terutama, di dunia maya.


    Menkominfo Rudiantara mengakui bahwa sistem yang berjalan masih belum sempurna. Sehingga, masih ada risiko. Terutama terkait registrasi menggunakan NIK dan nomor KK yang banyak beredar di dunia maya. Kendati begitu, Rudiantara mengatakan, para operator tengah menyiapkan sistem yang akan meminimalisir risiko.


    "Memang enggak sempurna di hari pertama. Tapi kita akan jaga semaksimal mungkin. Pemerintah bersama operator sedang mencoba membuat sistem mitigasi," kata dia kepada Jawa Pos kemarin.


    Sistem yang sedang disiapkan, kata Rudiantara, nantinya akan mampu mendeteksi sudahh berapa banyak simcard yang didaftarkan atas nama satu NIK. "Tahap berikutnya demikian. Jika ada hal aneh yang mencurigakan, langsung kita proses. Nanti kita coba," jelas Rudiantara.


    Meskipun akan ada sistem seperti itu, Rudiantara mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta membatasi registrasi simcard jika tujuannya memang baik. Dia mencontohkan jika seseorang melakukan registrasi untuk 25 atau 50 simcard dengan satu NIK tidak akan jadi masalah jika memang tujuannya benar. "Untuk bisnis misalnya. Mau 10 atau 100 pun kalau buat tujuan baik tidak apa-apa. Tapi tentu harus melalui proses validasi yang benar," ucapnya.


    "Dengan simcard sebanyak itu di gerai, malah bisa jadi pelanggan prioritas," lanjut Rudiantara. Di sisi lain, Rudiantara juga mengimbau masyarakat untuk menjaga data pribadi mereka sebaik-baiknya. Termasuk dengan tidak mengunggahnya ke dunia maya. "Kesadaran masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi perlu ditingkatkan. Kita harus bisa pilah-pilah. Ada risiko. Apalagi ini bisa dimanfaatkan oleh yang berniat jahat," kata Rudiantara. "Kita sebagai masyarakat harus jaga kartu kita. Jangan sampai dipakai orang," tambah dia.


    Hal senada sidampaikan Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henry Subiakto. Pihaknya sudah berbicara dengan operator seluler untuk menyosialisasikan antisipasi penggunaan data pribadi pada registrasi prabayar. ’’Misal mengirim SMS pada seluruh customer mereka untuk memberitahukan nomor-nomor telepon yang dimiliki seseorang atau NIK tertentu yang terdaftar di operator,’’ terangnya.


    Dengan demikian, kalau ada orang menyalahgunakan NIK untuk nomor tertentu yang bukan miliknya, pemilik NIK asli bisa melaporkannya sebagai penyimpangan. Bila tidak, maka pemilik NIK yang nanti harus bertanggung jawab bila terjadi persoalan. Ancaman pidana pemalsuan data tidak main-main. Pelaku bisa dipenjara hingga 10 tahun.

    Karena itulah, masyarakat juga harus segera menyadari bahwa keamanan data pribadi sangat penting. Banyaknya data pribadi berseliweran di dunia maya selama ini tidak mengherankan, karena masyarakat tidak segera aware mengamankan data pribadinya masing-masing.


    Jangankan data digital, data fisik pun masih banyak yang belum aware. Dia mencontohkan, seberapa sering nasabah mengganti PIN ATM. ’’Kita membiarkan KTP dan KK difotokopi orang atas berbagai keperluan tertentu, tanpa jaminan keamanan atas informasi di dalamnya,’’ lanjut Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga Surabaya itu.


    Di dunia maya, banyak yang belum menyadari bahwa data yang diposting sembarangan akan terekam oleh platform penyedia layanan aplikasi, seperti Google, Facebook, dan platform lainnya dalam bentuk big data. jejak digital itu tidak akan bisa dihapus. Sebagai gambaran, foto kartu keluarga tidak akan muncul di Google image bila dahulu tidak ada yang mempostingnya.

    Karena itu, Henry meminta masyarakat untuk tidak menjadikan keteledoran individual tersebut  sebagai alasan mencurigai upaya negara membangun sistem pengamanan digital. Dia mengingatkan, yang berhak menguasai data pribadi penduduk hanya kementerian dalam negeri, dalam hal ini Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

    Kalaupun data kependudukan boleh dipakai instansi atau pihak lain untuk menyamakan basis data, itu sifatnya by request. Akses diberikan berdasar item yang dibutuhkan. Bukan gelondongan data yang diberikan, melainkan hanya beberapa item dalam bentuk virtual data.


    Untuk daftar ulang kartu prabayar, operator hanya bisa mengakses nama, NIK dan nomor KK. Jadi, relatif aman dan tidak perlu dikhawatirkan. ’’Kecuali yang sengaja mau menebarkan kekhawatiran agar program ini terhambat,’’ tambahnya.


    Sementara itu, Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) I Gede Suratha membantah jika pihaknya kebobolan. Menurutnya, pihaknya sudah memperkirakan potensi adanya penggunaan identitas orang lain saat registrasi ulang.


    Oleh karenanya, pada awalnya, jajarannya sempat mengusulkan proses registrasi ulang Simcard dilakukan dengan basis perekaman E-KTP. “Sebenernya kalau akurat betul ya datang. Tempelin E-KTP di card reader, baru orang asli keliatan. Itu mau kita kan,” ujarnya saat dihubungi.


    Hanya saja, lanjutnya, dari aspek ekonomi, cara tersebut dinilai terlalu ribet dan menyulitkan konsumen. Apalagi, jumlah perangkat card reader juga tidak banyak. “Kalau dilakukan akan antrian panjang, makin lambat, resistensi tinggi,” imbuhnya. Atas dasar tersebut, pemerintah pun memilih opsi moderat dengan hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditambah dengan Nomor Kartu Keluarga (KK).


    Dia menilai, dengan adanya syarat Nomor KK, sebetulnya bisa menekan upaya penggunaan identitas milik orang lain. Oleh karenanya, dia menyayangkan adanya KK yang diunggah ke dunia maya. “Kombinasi NIK dan KK, kalau orang jujur klir. Tapi kalau orang jahat, masih bisa nimbus,” terangnya.


    Di lain sisi, Dittipid Siber Bareskrim Polri yang intens bekerja sama dengan Kemenkominfo memastikan bahwa koordinasi di antara kedua instansi tersebut tidak pernah putus. Termasuk soal kebijakan registrasi ulang yang berpotensi diakali oleh pengguna telepon genggam. "Selalu koordinasi," ungkap Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran ketika diwawancarai Jawa Pos kemarin.


    Pria yang akrab dipanggil Fadil itu turut menyampaikan, instansinya mendukung penuh langkah yang diambil Kemenkominfo. Tidak terkecuali soal upaya menangkal potensi kebijakan registrasi kartu sim diakali oleh pengguna telepon genggam. Namun demikian, dia tidak menjelaskan secara terperinci upaya yang akan dilakukan guna mengatasi hal itu. "Prinsipnya kami siap dan mendukung penuh," ujarnya.


    Soal detail upaya yang akan dilakukan Dittipid Siber Bareskrim Polri bersama Kemenkominfo. Fadil mengungkapkan, Kemenkominfo yang menjelaskan. "Tanya ke Menkominfo (Rudiantara) saja," imbuhnya. Hal senada disampaikan oleh Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul. Dia menuturkan, Kemenkominfo lebih berwenang menjelaskan hal itu. "Yang berkapasitas itu Kemenkominfo ya. Apakah datanya bisa diselewengkan atau tidak," terangnya. (and/byu/far/syn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top