• Berita Terkini

    Senin, 27 Maret 2017

    Diperiksa KPK, Wabup: Saya Sudah Sampaikan Semuanya

    Wakil Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Wakil Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz menyatakan dukungannya terhadap upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus korupsi di Kota Beriman .

    Dan, Wabup meyakini KPK bersikap profesional dan tidak pandang bulu dalam penegakkan hukum. Termasuk, dalam penanganan perkara dugaan suap proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) pada APBD Perubahan 2016 yang tengah ditangani KPK saat ini.

    Hal itu diungkapkan Wabup saat dimintai tanggapan oleh Kebumen Ekspres, terkait pemeriksaan dirinya oleh KPK, pada tengah pekan lalu. Saat itu, Wabup bersaksi untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Adi Pandoyo yang kini menjadi tersangka tindak Pidana Suap proyek pendidikan pada APBD Perubahan 2016.

    Saat ditanya soal materi pemeriksaan dan apa saja yang disampaikan kepada penyidik KPK, Yazid emoh membocorkan dan meminta wartawan menunggunya di proses persidangan.  Meski begitu, Wabup mengatakan telah menyampaikan apa yang diketahuinya soal pusaran perkara yang tengah ditangani KPK kepada para penyidik. Tidak ada yang dia tutupi atau rahasiakan.

    “Saya diperiksa dan di BAP sebagai saksi AP. Kita tunggu saja nanti dipersidangan AP, karena BAP itu rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan,” ujarnya, Minggu (26/3/2017).

    Sebelumnya, pemeriksaan Wabup oleh KPK ini menimbulkan sejumlah spekulasi di kalangan masyarakat. Apalagi tersiar kabar, selain memeriksa Wabup, KPK juga menyita sebuah mobil milik Yazid Mahfudz.


    Isu itu lantas melebar KPK menemukan kasus baru dalam perkara ini. Itu setelah di asat bersamaan, KPK juga memeriksa orang dekat Bupati Kebumen HM Yahya Fuad. Pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan Yazid Mahfudz.

    Namun demikian, Wabup kembali enggan berkomentar soal adanya pemeriksaaan orang dekat Bupati. Demikian juga soal kabar disitanya sebuah mobil Innova miliknya.

    “Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Dan bisa saya tegaskan, KPK bertindak secara profesional dan tidak pandang bulu. Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Untuk lebih jelasnya silakan lihat di persidangan nanti,” tegasnya sembari meminta wartawan mempelajari Surat dari KPK Nomor B. 1341/01-13/03/2017 tentang Pedoman dan Batasan Gratifikasi. (mam/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top