• Berita Terkini

    Rabu, 01 Februari 2017

    Rektor Ikut Kecipratan Uang Panas Suap Dikpora

    Terdakwa Hartoyo  (kiri) bersama Pengacara
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Tiga saksi dihadirkan pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi suap proyek pejabat pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen dengan terdakwa Hartoyo yang digelar di Pengadilan Tinggi Korupsi (Tipikor), Semarang Selasa (31/1/2017).

    Qolbin Salim, salah satu saksi yang diperiksa menyampaikan kemana saja uang suap mengalir.

    Atas suruhan terdakwa, Qolbin Salim mengaku dia mengantarkan uang comitmen fee agar terdakwa bisa mengerjakan proyek alat peraga pada Dikpora Kebumen terkait pokok-pokok pikiran (pokir) Komisi A DPRD Kebumen pada APBD Perubahan 2016.

    Terdakwa yang saat itu tidak berada di Kebumen, lantas meminta Salim untuk berkoordinasi dengan Siti Solichah, istri terdakwa yang tinggal di Desa Kebadongan Kecamatan Klirong.

    Hingga kemudian, pada 16 Oktober 2016, Salim membawa uang sejumlah Rp 77 juta dalam dua amplop terpisah, masing-masing berisi Rp 75 juta dan Rp 2 juta. Dari jumlah tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada Sigit Widodo di kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen.

    Oleh Sigit Widodo, uang Rp 75 juta diambilnya sebanyak Rp 5 juta untuk dirinya sendiri. Sementara, Rp 70 juta akan diserahkan kepada Mantan Komisi A DPRD Kebumen Yudi Trihartanto.

    Adapun Rp 2 juta, menurut Qolbin Salim dia serahkan kepada Rektor IAINU Kebumen, Imam Satibi. "Atas arahan Sigit Widodo, uang Rp 2 juta saya serahkan kepada Imam Satibi yang pada hari itu berada di rumah dinas Wakil Bupati," kata Salim kepada majelis hakim.

    Tidak jelas mengapa Hartoyo memberikan uang tersebut kepada Imam Satibi. Pun demikian, untuk apa uang tersebut diberikan.

    Yang pasti, pada 16 Oktober tersebut, Sigit Widodo dan Yudi Trihartanto tertangkap tangan satgas KPK. Dari tangan keduanya, Satgas KPK menyita uang Rp 70 juta yang diberikan Hartoyo lewat Qolbin Salim. Di persidangan sebelumnya terungkap, uang Rp 70 juta tersebut rencananya akan dibagi-bagikan kepada anggota Komisi A DPRD Kebumen pada Senin (17/10/2016), bertepatan dengan rencana para angggota dewan ke Bali.

    Seperti diketahui, Hartoyo, Komisaris PT OSMA menyuap Yudi dan Sigit agar bisa mendapatkan proyek alat peraga senilai Rp 750 juta pada kegiatan proyek Dikpora Kebumen bersumber anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) Komisi A DPRD Kebumen. Agar bisa memeroleh proyek itu, Hartoyo menyerahkan uang Rp 75 juta atau 10 persen dari nilai proyek untuk Pokir.

    .Selain Pokir, Hartoyo juga didakwa menyuap proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Total Rp 150 juta uang yang dikeluarkan Hartoyo demi mendapatkan proyek-proyek tersebut. Uang itu diberikan Hartoyo lewat Qolbin Salim, Kepala Cabang OSMA di Kebumen dan orang kepercayaannya.

    Yudi dan Sigit dan Hartoyo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kemudian, KPK menetapkan Sekretaris Daerah Adi Pandoyo dan pengusaha sekaligus Aktivis Basikun Suwandi Atmojo alias Ki Petruk. Belakangan terungkap, Hartoyo menyuap Adi Pandoyo melalui Ki Petruk.

    Selain Qolbin Salim, persidangan pada Selasa kemarin juga menghadirkan Kasran (advokat) serta Juberlan Sihite, orang kepercayaan Haratoyo.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top