• Berita Terkini

    Rabu, 22 Februari 2017

    Para Tersangka Pembunuhan Sadis Banjurpasar Diancam Hukuman Mati

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Jajaran Satreskrim Polres Kebumen, Selasa (21/2/2017), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mantri kesehatan Sugeng Wahyudi, warga RT 1 RW 1 Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren yang terjadi pada 21 Januari 2017 lalu.

    Tercatat ada 21 adegan yang diperagakan oleh tersangka Danang dan Ela, dua tersangka. Mulai dari persiapan pembunuhan, eksekusi, membuang barang bukti dan kabur ke luar kota dengan membawa mobil, motor dan barang berharga milik korban lainnya. Tersangka tampak lancar memperagakan setiap adegan dalam rekonstruksi itu.

    Rekonstruksi juga memperlihatkan betapa sadisnya pembunuhan yang dilatarbelakangi asmara sesama jenis ini. Korban yang sendirian tak berdaya dikeroyok tiga pelaku yang menyerangnya secara membabi buta menggunakan pisau dan stik besi. Sugeng akhirnya meregang nyawa setelah lehernya dijerat menggunakan kabel magic com di depan kamar korban.

    Setelah menghabisi korban, tersangka menggasak motor Honda CBR, mobil Toyota Avanza Veloz, handphone serta barang berharga lainnya.

    Kasatreskrim AKP Koliq menuturkan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan. “Rekonstruksi ini
    untuk melengkapi berkas perkaranya dan menyesuaikan keterangan saksi dan tersangka dengan fakta di lapangan,”kata Koliq.

    Dia menuturkan, otak pembunuhan sadis ini adalah tersangka Danang. Motifnya, karena cemburu dan sakit hati setelah diputus cintanya oleh korban. Danang kemudian mengajak dua rekannya, kakak beradik Ela dan Margi untuk menghabisi korban.

    “Dia(tersangkaDanang-red) sudah merencanakan pembunuhan ini,” imbuhnya.

    Untuk kasus ini, kata Koliq, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Danang dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan.

    Ancaman hukumannya bisa hukuman mati, seumur hidup atau penjara selama- lamanya 20 tahun penjara. Sementara dua tersangka lain, Ela dan Margi dijerat pasal 39 KUHP tentang Pembunuhan Dengan pemberatan

    Seperti diberitakan, Sugeng Wahyudi  ditemukan tewas mengenaskan di ruang tamu rumahnya,  Sabtu pagi (21/1/2017) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat ditemukan, tubuh pria yang berprofesi sebaga Mantri Sunat tersebut penuh luka. Bahkan, sebuah pisau masih menancap di lehernya.

    Selain itu, sebuah mobil dan sepeda motor dilaporkan hilang. Belakangan juga terungkap, pelaku membawa kabur ponsel, uang serta perhiasan milik korban. Tiga pelaku, masing-masing kakak beradik adik Ela Setiawan (29) dan Endrik Margi Santoso (25) serta Danang Okta Hidayat alias Pentong (20) ditangkap Polisi 25 Januari 2017. (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top