• Berita Terkini

    Jumat, 13 Januari 2017

    Yasinta Bolak-balik Digarap KPK

    Yasinta Swasti Mahargyani/dokespres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan 2016. Sebanyak 3 saksi diperiksa KPK di Jakarta, Kamis (12/1/2017) kemarin.

    Mereka adalah Yasinta Swasti Mahargyani (Kasi Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Kebumen),  Masori (karyawan PT Adhi Kencana) dan Kurniawan (Anggota Komisi A DPRD Kebumen). Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Sigit Widodo  dalam kapasitasnya sebagai tersangka.


    Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis mengatakan, Yasinta Swasti Mahargyani dimintai keterangan untuk tersangka Sigit Widodo (SGW) dan Adi Pandoyo (AP). Sementara, Masori bersaksi untuk Adi Pandoyo. Adapun Kurniawan yang bersaksi untuk Sigit Widodo dan Adi Pandoyo (AP). "Kurniawan bersaksi untuk SGW dan AP," kata Priharsa.

    Yasinta tercatat setidaknya sudah 7 kali diperiksa penyidik KPK, baik mapolres Purworejo dan Jakarata. Pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Yasinta diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kasi Sarpras Dikpora Kebumen. Adapun jabatan sekarang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Kebumen baru hitungan minggu.

    Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, sampai saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara Sigit Widodo. Juga berkas perkara untuk tersangka Yudi Trihartanto. Padahal catatan koran ini,  masa penahanan Sigit Widodo dan Yudi Trihartanto akan berakhir pada Jumat (13/1/2017). Padahal, dalam kasus ini, salah satu tersangka yakni Hartoyo sudah menjalani proses persidangan.

    Saat disinggung kapan  berkas perkara kedua tersangka tersebut akan dilimpahkan ke tahap penuntutan, Febri belum mau memberi tahu. ,


    Seperti diberitakan, KPK tengah menangani perkara suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan 2016.

    Sejak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016 lalu, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Sigit Widodo, PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen; Andi Pandoyo, Sekda Kebumen; Yudhy Tri Hartanto, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen; Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk, wiraswasta; dan Hartoyo, Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi.

    Hartoyo disangkakan menyuap Yudi dan Sigit agar perusahaannya mendapat proyek di Dikpora Kebumen untuk pengadaan alat peraga, TIK dan pengadaan buku. Dari nilai total proyek sebesar Rp 4,8 miliar, Hartoyo menjanjikan comitmen fee sebesar Rp 750 juta bagi eksekutif dan legislatif.

    Dari lima tersangka, baru Hartoyo yang sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top