• Berita Terkini

    Sabtu, 21 Januari 2017

    Hambali MK: Penggantian Sekda tak Harus Tunggu KPK

    Drs M Khambali SH MH
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Keputusan Bupati Kebumen HM Yahya Fuad menunda mengusulkan nama-nama Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda), menuai kritik.  Mengingat, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) sangat strategis dan menjadi motor penggerak birokrasi. Tugas itu tak bisa dilaksanakan oleh seorang PLT Sekda atau malah Pelaksana Harian (PLH) seperti terjadi sekarang ini.

    "PLH dan PLT sama-sama tidak mempunyai kewenangan mengambil kebijakan yang sifatnya strategis atau berdampak hukum luas. Jika hanya diampu oleh seorang PLH atau PLT yang tidak punya kewenangan mengambil kebijakan, roda pemerintahan dikhawatirkan terganggu" ujar Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto, Yogjakarta, Drs M Khambali SH MH, Jumat (20/1/2017).

    Seperti diketahui, jabatan Sekretaris Daerah Kebumen saat ini kosong menyusul Adi Pandoyo, pejabat sebelumnya, ditetapkan menjadi tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Desember 2016. Untuk melaksanakan tugas Sekda, Bupati Kebumen HM Yahya Fuad, menunjuk  Inspektur Mamud Fauzi, sebagai Pejabat Pelaksana Harian (PLH) Sekda.

    Pada perkembangannya, Bupati menunda mengusulkan tiga calon Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Gubernur Jawa Tengah. Alasan Bupati, menunggu KPK menetapkan Adi Pandoyo sebagai terdakwa.

    Khambali mengaku heran dengan kebijakan Bupati tersebut. Menurut akademisi yang mengambil gelar magisternya di bidang Kepemerintahan tersebut, Bupati tak semestinya menunda pengusulan nama PLT atau membiarkan terlalu lama jabatan Sekda yang kosong. Mengingat, jabatan sekda sangat strategis di pemerintahan yang kewenangannya tidak bisa dilaksanakan oleh PLH maupun PLT.

    Apalagi, dalam Undang-undang (UU) 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya Pasal 14 ayat (2) disebutkan, PLH yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Sementara, PLT yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yangg berhalangan  tetap.

    Pun demikian, UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah juncto UU 9/2015 tentang Perubahan UU 23/2014 pasal 214 juga menyebut Bupati atas persetujuan Gubernur dapat menunjuk pejabat pelaksana tugas Sekda. Pejabat pelaksana tugas sekda ini paling lama menjabat 6 bulan selama Sekda tak bisa melaksanakan tugas dan 3 bulan bila terjadi kekosongan sekda.

    Aturan tersebut, kata Khambali menjadi dasar kuat bagi bupati untuk segera mengangkat PLT atau sekalian menunjuk Sekda tanpa harus menunggu KPK. Mengingat fungsi strategisnya, jabatan Sekda tak boleh terlalu lama kosong atau hanya mengandalkan PLT atau PLH.

    Khambali mendorong, Bupati dan Wakil Bupati segera mengkonsultasikan perihal kekosongan Sekda tersebut kepada Gubernur dan tidak menunggu proses hukum KPK. Mengingat, kekosongan jabatan sekda yang ditinggal Adi Pandoyo bukan tindak pidana biasa melainkan tersandung perkara korupsi. Dan sudah hampir bisa dipastikan, Adi Pandoyo bakal menjadi terdakwa lantaran KPK tak mungkin menghentikan perkara (SP3).

    Mengenai "keraguan" Bupati yang menunda pengusulan PLT Sekda, Khambali mengatakan hanya Bupati yang mengetahuinya. Namun demikian, Khambali mengatakan, tak seharusnya Bupati mendengarkan usulan pihak-pihak yang menginginkan penggantian Sekda ditunda.

     "Menurut saya, jangan sampai Bupati mau mendengarkan bisikan-bisikan yang kontraproduktif yang maunya menunda penggantian Sekda. Tanpa AP (Adi Pandoyo) tersangka pun, Bupati berhak mengganti Sekda kok. Kenapa Sekda jelas sudah jadi tersangka harus ditunda penggantiannya?" ujar Akademisi yang gemar menggunakan istilah "tanya kenapa" tersebut.

    Namun demikian, dalam menentukan pengganti Adi Pandoyo, Bupati dan wakil bupati tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memegang asas-asas umum pemerintahan yang baik dan tetap menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan. "Jangan sampai seperti peribahasa membeli kucing dalam karung atau keliru memilih pejabat," tegas Khambali.

    Seperti diberitakan, Adi Pandoyo ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga pada APBD Perubahan 2016. Selain Adi Pandoyo, KPK juga menetapkan PNS Dinas Pariwisata Sigit Widodo, Yudi Trihartanto Ketua Komisi A, Petruk Basikun Mualim; Swasta, serta Hartoyo, pengusaha. Lain halnya dengan Adi Pandoyo, Sigit Widodo sudah digantikan bahkan Yudi pun sudah diganti.

    Bahkan sebelum Bupati menunda pengusulan nama-nama PLT Sekda, sejumlah nama sudah beredar akan menggantikan posisi Adi Pandoyo. Mereka antara lain, Kepala Dinas Pendidikan Ujang Sugiono, Mamud Fauzi, Kepala Bapeda Djonedi Fatchurrahman, Amirudin serta Ir Suhartomo. (cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top