• Berita Terkini

    Sabtu, 21 Januari 2017

    Bekerja di Gudang Kayu, Tiga Warga China Ditangkap

    SRI PUTJIWATI/RADAR KUDUS
    PATI – Warga Cina kembali ditangkap di Jepara lantaran diduga menyalahi izin tinggal. Mereka bekerja sebagai quality control menggunakan visa kunjungan, bukan visa bisnis. Kini, ketiga warga Cina, XX, 29, HC, 49, dan XG 52 tahun diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Pati.

    Penangkapan ketiga warga Cina itu bermula setelah Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanotor Imigrasi Pati melakukan penyelidikan terhadap warga Cina tersebut. Pada Selasa (17/1) siang, warga Cina sedang ikut mengolah kayu menjadi papan di dalam area gudang kayu yang berlokasi di Ngabul, Tahunan, Jepara. Kayu yang telah diolah menjadi papan itu akan diekspor ke Cina.

    Saat sedang bekerja tersebut, sejumlah petugas keimigrasian mendatangi dan menanyakan paspor. Dalam keterangannya, warga China itu berbelit-belit. Karena diduga kuat menyalahi aturan izin tinggal, petugas mengamankan dan membawa warga Cina itu ke Kantor Imigrasi Kelas II Pati untuk dimintai keterangan.

    Usai dimintai keterangan terkait kegiatan di gudang kayu tersebut, mereka diduga melanggar ketentuan imigrasi Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Thaun 2011 tentang Keimigrasian penyalahgunaan izin tinggal.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pati, Is Edi Ekoputranto menerangkan, ketiga warga China itu bekerja sebagai quality control di gudang pengolahan kayu di Jepara. Mereka datang ke Jepara sebagai pekerja yang menyalahi izin tinggal.

    “Ini dalam proses pemeriksaan. Barang bukti yang kami amankan ada paspor, visa, dan lainnya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, mereka kerap bolak-balik Cina-Jepara, akan tetapi membawa visa yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkapnya didampingi Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Pati, Sigit Wahjuniarto.
    Jika nanti setelah diperiksa menyalahi izin tinggal sesuai dengan UU keimigrasian, maka akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan akan diteruskan ke proses peradilan,” tegasnya.

    Penangkapan ketiga warga Cina tersebut, menjadi penangkapan pertama warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di awal 2017 ini. Menurutnya, masih banyak pelanggaran visa di wilayah Imigrasi Pati. Jika dulunya banyak dilanggar warga Korea, kini banyak ditemukan warga Cina. (put)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top