• Berita Terkini

    Selasa, 15 November 2016

    KPK Dalami Keterlibatan Ketua DPRD dan Sekda Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterlibatan pihak-pihak yang terkait dengan kasus dugaan suap ijon proyek pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora). Termasuk, Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, Adi Pandoyo.

    Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat menjawab pertanyaan Kebumen Ekspres soal tindak lanjut KPK dalam menangani kasus ini, Senin (14/11/2016).

    Menurut Priharsa, dalam bekerja menangani perkara, KPK berlandaskan pada peraturan hukum yang berlaku.  Yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK khususnya pasal 11 juncto pasal 2 Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi.

    Dalam undang-undang itu disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Pada poin berikutnya, kasus itu mendapat atau meresahkan masyarakat. Ketiga, yakni menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

    Bila mengacu pada pasal itu, maka poin ketiga soal kerugian negara paling sedikit Rp miliar tidak terpenuhi. Sebab, dalam kasus dugaan suap ijon proyek ini belum ada kerugian negara. Sehingga sasaran KPK dalam kasus OTT ini adalah penyelenggara negara.

    Saat disinggung soal itu, Priharsa membenarkan hal tersebut. Lalu siapa yang disasar KPK dalam kasus suap ijon proyek pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kebumen? "Tentunya para penyelenggara negara.." ujarnya.

    Dan, penyelenggara itu bisa siapa saja. Baik pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan berlaku, pejabat lain yang memiliki fungsi strategis sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan, pejabat eselon 1, pimpinan perguruan tinggi, termasuk pemimpin dan bendahara proyek.

    Aturan itu, menurut Priharsa juga berlaku untuk penanganan kasus di Kebumen. Dan, berdasar catatan koran ini, dari beberapa saksi yang sudah diperiksa adalah para penyelenggara negara. Seperti Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo, Sekda Kebumen Adi Pandoyo. Nama itu mencuat setelah adanya pernyataan dari KPK soal Sigit Widodo yang disebut tangan kanan Adi Pandoyo. Sementara, nama Cipto belakangan muncul setelah dia menjalani pemeriksaan serta adanya rumor adanya aliran sejumlah uang kepada anggota DPRD hingga jajaran pimpinan dewan.  Apakah benar demikian? "Itu masih kita dalami," kata Priharsa sembari menyebut selain itu bisa siapa saja bahkan Bupati Kebumen sekalipun.

    Catatan koran ini, sudah ada sedikitnya 27 saksi yang telah diperiksa KPK. Mereka antara lain, Adi Pandoyo (Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen), Dian Lestari (Mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kebumen), Suhartono A (Anggota Komisi A DPRD Kebumen), Salim (Kepala Cabang PT OSMA di Kebumen), Basikun Mualim (Aktivis LSM), Imam Satibi (Rektor IAINU Kebumen), Agus Mualim(Swasta), Yasinta (PNS Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen), Arif Budiman (pengusaha), Cipto Waluyo (Ketua DPRD Kebumen), Ujang Sugiono (Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen), Barli Halim (Pengusaha/Mantan Ketua DPD PAN Kebumen), Agus Hasan (Dosen), Hery Kusworo(swasta), Baehaqi (swasta), Teguh Kristiyanto(Sekretaris Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kebumen), Edi Riyanto (Kepala ULP Kebumen), Kasran (Praktisi hukum/pengacara/aktivis), Agung Prabowo (Wakil Ketua DPRD Kebumen),  Umi (PNS Dikpora Kebumen, Budi waluyo (swasta), Supangat (Kepala DPPKAD Kebumen, Sarwono (Wakil Ketua Komisi A DPRD), Sariman (Anggota Komisi), Sri Parwati (Anggota Komisi), Muhsinun (Anggota Komisi), dan Nurhidayati (Anggota Komisi).

    Hingga berita ini diturunkan Cipto Waluyo dan Adi Pandoyo dan sejumlah nama lain belum bisa dimintai konfirmasi. Sebelumnya, Cipto Waluyo sudah menyatakan dengan tegas bahwa dirinya diperiksa dalam kasus ijon proyek Dikpora terkait tugas dan kewenangan Ketua DPRD. Dia juga meminta masyarakat mengedepankan azas praduga tak bersalah. Pun demikian, Adi Pandoyo menyatakan sepenuhnya mendukung upaya KPK dalam perkara itu.

    Seperti diberitakan, KPK menetapkan Mantan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo, PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen sebagai tersangka kasus dugaan suap, Minggu (16/10). Yudhy dan Sigit yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/10), diduga menerima suap dari Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.

    Dari tangan kedua tersangka, Tim Satgas KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Diduga uang tersebut merupakan bagian commitment fee sebesar Rp 750 juta dari anggaran sebesar Rp 4,8 miliar. Dana itu dialokasikan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen seperti pengadaan buku, alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016.

    Hartoyo yang diduga memberikan suap kepada Yudhy dan Sigit langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus ini pada Jumat (21/10). Hartoyo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Sebelumnya, Pimpinan KPK Basaria Panjaitan sempat mengatakan, ada kesepakatan, Hartoyo akan memberikan fee 20 persen yang kemudian disepakati sebesar Rp 750 juta bagi eksekutif dan legislatif. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top