• Berita Terkini

    Sabtu, 15 Oktober 2016

    Tiga Pemilik Usaha Minitrail Disidang

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) – Tiga pemilik usaha persewaan mainan minitrail yang biasa mangkal di alun-alun harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri  (PN) Kebumen. Mereka dinyatakan bersalah lantaran dinilai usahanya mengganggu ketertiban umum.

    Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari penertiban mainan mini trail oleh Satpol PP pada 30 September silam di Alun-alun Kebumen. Putusan hakim tunggal PN Kebumen Hartini yang mendasari perda Kebersihan Keindahan dan Kesehatan Lingkungan (K3) itu akhirnya memutuskan ketiganya bersalah dan mereka divonis denda Rp 50 ribu.

    Satpol PP dalam melakukan penertiban, tidak semata-mata melarang keberadaan mini trail tersebut. "Prinsipnya kami tidak melarang. Tetapi karena mini trail masuk kendaraan, maka harus dilengkapi laik teknis dan administrasi. Apalagi kecepatannya lebih 60 km/jam," terangnya.

    Kasatpol PP Pemkab Kebumen RAI Ageng Sulistyo Handoko melalui Kabid Penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Sugito Edi Prayitno mengatakan, penertiban bagi para pemilik usaha mini trail tersebut mendasari aduan dari masyarakat.

    Sebelum akhirnya bertindak tegas, kata Sugito, pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif berupa pembinaan dan pemberian teguran dalam jangka toleransi yang cukup panjang yakni selama 1,5 bulan pun dilaksanakan  oleh Satpol PP. "Karena tetap beroperasi, terpaksa mereka kami amankan dan diproses hukum," kata Gito kepada Ekspres, Jumat (14/10/2016).(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top