• Berita Terkini

    Jumat, 16 September 2016

    Apotek Rakyat Ditiadakan

    ilustrasi
    JAKARTA  – Keberadaan apotek rakyat dalam waktu dekat akan ditiadakan. Mereka diminta memilih, naik jadi apotek atau turun kembali sebagai toko obat. Langkah ini sebagai salah satu upaya pencegahan peredaran obat ilegal yang semakin marak.


    Keputusan peniadaan ini diungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani usai rapat tingkat menteri, terkait penangaan obat ilegal di kantornya, kemarin (15/9). Puan meminta, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek untuk segera merevisi aturannya.
     ”Kami meminta Menkes segera merevisi bahkan membatalkan permenkesnya yang dirasa tidak bermanfaat bagi rakyat,” tuturnya.


    Selain itu, BPOM diinstruksikan agar lebih masif melakukan langkag preventif. Salah satunay dengan membuat aplikasi di smartphone tentang info data obat yang terdaftar di BPOM. Sehingga, memudahkan masyaraka untuk mengecek langsung status obat tersebut. ”Pada kepolisian diminta penuh untuk mendukung. Mendagri juga akan diminta memberikan himbauan pada kepala daerah agar berkoordinasi penuh dengan Kemenkes dan BPOM,” tegasnya.


    Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek yang turut hadir, mengamini rencana tersebut. Dia mengatakan, revisi permenkes nomor 284 tahun 2007 akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, sejatinya hal ini sudah lama dikaji oleh pihaknya. ”Kami juga sudah berikan peringatan untuk apotek rakyat untuk sesuai dengan ketentuan. Dan sekarang, karena tidak juga dipenuhi akan dicabut (permenkesnya). Dan kalau tidak mengikuti juga harus ditutup,” tegasnya.


    Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Untung Suseno menambahkan, permenkes yang baru memang sudah dalam pembahasan tahap akhir. Sedang dilakukan harmonisasi sebelum nanti diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM.


    Diakuinya, semangat peniadaan apotek rakyat ini sejatinya untuk mencegah peredaran obat ilegal. Apalagi, setelah diketahui bila apotek rakyat tidak menjalankan ketentuan-ketentuan wajib mereka. Seperti memiliki apoteker yang bertugas sebagai pengawas. Akibatnya, tak jarang obat ilegal yang masuk ke sana. Dalam ketentuannya, 1 apotek rakyat diisi oleh empat toko obat dengan diawasi satu apoteker.

    ”Jadi kebijakan ini kan dulu diambil karena melihat toko obat yang ingin menjual obat daftar G (generic, red). lalu dibuatkan aturan agar mereka bisa. Tentu dengan syarat khusus. Tapi ternyata, jadi abu-abu,” tutur Untung.


    Karenanya, hal ini akan diakhiri. Apotek rakyat akan dipaksa memilih naik tingkat jadi apotek atau kembali ke status semual sebagai toko obat. Dengan begitu, akan jelas jenis obat yang dijual. Apotek diperbolehkan menjual segala jenis obat, dengan ketentuan diawasi 1 apoteker. Lalu, untuk pembelian obat keras wajib dengan resep dokter. Sementara, toko obat hanya dibolehkan untuk menjual obat ringan tanpa daftar obat G.


    ”Jadi bukan langsung ditutup semua. Kesannya tidak boleh beroperasi. Dalam permenkes baru nanti, mereka akan diberi waktu enam bulan untuk menyesuaikan. Bila tidak memenuhi tentu saja akan ditutup,” papar alumni Universitas Gajah Mada itu.


    Tapi apakah ini akan berdampak nyata pada peredaran obat ilegal di Indonesia? Untung mengatakan, upaya ini menjadi salah satu jalan. Tak ditampiknya, bila peredaran obat ilegal ini bisa saja dilakukan melalui apotek maupun toko obat itu sendiri. Apalagi, toko obat yang berada paling dekat dengan rakyat sering kali jadi incaran utama para pemalsu dan pengedar obat palsu.


    Hal ini benar terjadi. saat Jawa Pos mendatangi salah satu apotek di daerah Rawa Belong, Jakarta Barat sejumlah aturan masih diabaikan. Seperti, menjual obat dalam jumlah banyak. Lalu, saat berniat membeli antibiotic langsung disanggupi. Padahal seharusnya, pembelian antibiotic ini harus menggunakan resep dokter.

    ”Karenanya butuh penguatan. Karena setiap daerah sudah memiliki kewenangan penuh pada daerahnya, dinkes memiliki wewenang dan tanggungjawab besar soal pengawasan ini,” tegasnya.


    Pengawasan ini pun akan diperkuat dengan kerja sama dengan pihak kepolisian yang sudah dilakukan oleh Kemenkes. Belum lagi, kata dia, BPOM akan diberikan kewenangan untuk bisa melakukan pengawasan hingga tingkat apotek dan toko obat. Perluasan kewenagan ini akan diperoleh instansi asuhan Penny Lukito itu melalui revisi permenkes Permenkes 35/2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. ”Jadi tidak dinkes sendiri. Nanti BPOM bisa mengawasi produk farmasinya. Meski, untuk tindaklanjut (menutup apotek atau toko obat, red) jadi kewenangan dinkes,” ujarnya.

    Disinggung soal jumlah apotek rakyat di Indonesia, Untung mengaku tak mengantonginya. sebab, ijin pembukaan berada di pemerintah daerah. Pihaknya pun sedang meminta datanya untuk mengetahui jumlah pasti.


    Rencana peniadaan apotek rakyat ini didukung penuh oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Menurut Sekjen IAI Noffendri, keberadaan apotek rakyat ini memang sudah tidak strategis lagi. ”Sudah tidak sesuai lagi dengan cita-cita awal di permenkes. Awalnya kan memang untuk kampanye obat murah, sekarang sudah bisa diperoleh di apotek mana saja,” ujarnya.

    Belum lagi, banyak aturan-aturan yang dilanggar oleh apotek rakyat ini. seperti, tidak adanya pengawasan penuh oleh apoteker. Keberadaannya hanya sebatas nama. Kemudian, metode penjualan. Apotek rakyat dilarang menjual obat dalam jumlah besar namun kenyataannya, masyarakat bisa membeli grosiran. Hal ini tentu cukup menghawatirkan. Apalagi, bila tak ada penjelasan soal cara penggunaan obat yang baik dan benar. ”Rawan juga terjadi transaksi obat ilegal. Karenanya, yang abu-abu ini perlu ditiadakan. Sehingga jelas, porsinya,” ungkapnya.


    Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan, memang sejak awal harusnya apotek rakyat dihapuskan. Pasalnya, undang-undang sama sekali tidak menyebutkan apa yang disebut apotek rakyat. Menurutnya, permenkes nomor 284 tahun 2007 yang disahkan oleh Siti Fadilah Supari yang masih menjadi Menkes saat itu merupakan produk hukum yang cacat.

    "’Itu hanya kebijakan populis (yang menyenangkan masyarakat, Red). Padahal, dari sisi terminology, apotek rakyat itu sama sekali tidak jelas,’’ jelasnya.

    Bukan hanya harus diaudit, menurutnya, regulasi tersebut memang harusnya dicabut. Sehingga semua apotek dan toko obat harus menyesuaikan standar yang seharusnya. Meskipun, dia mengaku bahwa memang harus ada pengecualian di beberapa toko obat di wilayah pelosok. ’’Namun, semua itu harus tetap dalam pengawasan ketat dinas kesehatan masing-masing daerah. Kalau toko obat ya tak boleh menjual obat resep,’’ ungkapnya. (mia/bil)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top