• Berita Terkini

    Sabtu, 06 Agustus 2016

    Antisipasi Peredaran Obat dan Makanan Ilegal , Masyarakat Diminta Jadi Konsumen Cerdas

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Meski sudah berkali-kali dirazia, namun peredaran obat, kosmetik hingga makanan ilegal masih saja ditemukan. Seperti saat tim gabungan dari  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Satpol PP Jawa Tengah dan aparat kepolisian menemukan ratusan obat kuat, kosmetik ilegal hingga alat bantu seks dalam razia di Kebumen, baru-baru ini.

    Terkait hal itu, kian gencar melakukan sosialisasi Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal atau GN-WOMI.
    Melalui GN-WOMI, BPOM mulai mengintensifkan demand reduction atau mengurangi permintaan dari masyarakat terhadap produk yang bisa berakibat negatif bagi kesehatan tersebut. "Kuncinya ada di masyarakat dan konsumen. Sepanjang tidak ada permintaan dari masyarakat, tentu obat dan makanan ilegal itu tidak bakal laku. Maka dari itu kami berharap masyarakat ikut peduli dengan tidak membeli ataupun mengonsumsi produk-produk ilegal tersebut," tandas Kepala BPOM Semarang Endang Pudjiwati pada acara Komunikasi, Informasi dan Edukasi GN-WOMI serta obat palsu di Aula Tulus, Jumat (5/8).

    Hadir pula dalam acara tersebut Anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen, dr Suprayitno serta puluhan warga dari berbagai elemen.

    Menurut Endang, masyarakat harus cerdas dalam memilih produk makanan, obat hingga kosmetik agar tidak memberi dampak negatif bagi kesehatan tubuh. Dengan sikap seperti itu, sangat efektif untuk memutus mata rantai permintaan terhadap obat dan makanan ilegal.

    Dijelaskan Endang, sikap cerdas konsumen dapat dilakukan dengan teliti saat akan membeli produk makanan maupun obat. Hal pertama adalah dengan melihat kemasan produk.
    "Pastikan kemasan dalam kondisi utuh, tidak penyok apalagi berlubang. Sekecil apapun lubang bisa merusak produk yang ada di dalam kemasan," ucap dia yang kemarin didampingi Kabid Sertifikasi dan Layanan Konsumen BPOM Semarang, Ariyanti.

    Langkah selanjutnya adalah memastikan ada tidaknya ijin edar berupa ijin BPOM maupun PIRT yang menandakan produk rumah tangga sudah terdaftar di Dinas Kesehatan setempat. Hal penting lainnya adalah melihat label produk, tanggal kadaluarsa, komposisi dan cara penyajian ataupun dosis untuk produk obat.
    Jika hal-hal itu tidak ada, maka sebaiknya masyarakat menghindari produk makanan atau obat tersebut. Karena bisa jadi itu adalah produk ilegal yang bisa membahayakan kesehatan bahkan bisa berujung pada kematian.


    Namun demikian, lanjut Endang, ada produk-produk makanan yang tidak perlu didaftar seperti makanan yang memiliki umur simpan tidak lebih dari tujuh hari. Contohnya kue basah maupun jajanan pasar. "Intinya masyarakat harus terus diedukasi agar bisa menjadi konsumen yang cerdas. Salah satunya melalui kegiatan seperti ini," imbuhnya.
    Anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini mengamini hal itu. Menurut dia, masyarakat juga harus ikut terlibat menjadi 'pengawas' dalam peredaran makanan.


    "Kesadaran atau awareness terhadap produk obat dan makanan yang aman harus ditingkatkan," kata politisi dari Partai NasDem ini.
    Disisi lain, Amelia juga berharap agar masyarakat lebih proaktif melapor ke BPOM atau dinas kesehatan setempat jika menemukan produk obat maupun makanan yang ditengarai palsu.
    Dengan begitu, lanjut Amelia, kasus obat maupun makanan ilegal hingga vaksin palsu bisa diantisipasi sejak dini. (has)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top