• Berita Terkini

    Rabu, 08 Juni 2016

    Angkat Mantan Sekda sebagai Tenaga Ahli, Bupati Dikritik

    Mantan sekda Suroso (kiri)
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Keputusan Bupati HM Yahya Fuad, yang mengangkat mantan Sekda Suroso menjadi orang kepercayaan bupati dipertanyakan kalangan DPRD Kabupaten Kebumen. Tak hanya diangkat menjadi orang kepercayaan bupati, tetapi mantan tim sukses (timses) pasangan Fuad-Yazid pada Pilbup 2015 lalu itu juga berkantor di Pendopo Rumah Dinas Bupati. Keputusan bupati itu sangat disayangkan menyusul tidak adanya landasan hukum dalam pengangkatan tersebut.

    Terlebih Suroso, diberi kewenangan cukup luas, menyamai posisi sekretaris daerah. Anggota DPRD Suhartono, menilai keberadaan Suroso yang berkantor di rumah dinas bupati menjadi "matahari kembar". Pasalnya, tugas dan wewenangan yang dilakukan Suroso, menyamai dengan tugas dan wewenang dari seorang sekretaris daerah.  "Itu cukup menggelikan, posisi Pak Suroso itu sebagai apa? Apakah dalam format aturan SOTK seperti itu ada," kata Suhartono, kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Kebumen, Selasa  (8/6/2016)


    Suhartono juga mengaku mendapat informasi, salah satu tugas Suroso adalah memilah surat-surat dari Sekda Adi Pandoyo, sebelum masuk ke meja Bupati HM Yahya Fuad. "Harapan saya itu berita bohong. Kalau betul, itu adalah kecelakaan pemerintahan. Karena itu artinya birokrasi bisa dilakukan oleh orang yang berada diluar SOTK," kata anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN).

    Pria yang juga mantan timses Fuad-Yazid, ini mengaku tidak mempermasalahkan Bupati HM Yahya Fuad mengangkat tenaga ahli maupun konsultan untuk memberikan masukkan dalam pemerintahannya. Namun, dia meminta agar tidak berkantor di kantor pemerintahan.  "Kalau non formal saya kira nggak ada masalah. Beliau tetap ngantor di rumah misalnya, bila bupati butuh masukan bupati kan bisa melakukan komunikasi. Tetapi kalau sudah seperti sekarang yang ngantor di pendopo, kan tidak sesuai aturan," sesalnya.

    Anggota Komisi A ini juga mengingatkan bupati, bahwa seorang bupati memiliki staf ahli bupati yang bertugas memberikan masukan terkait pemerintahan. Dia meminta bupati memaksimalkan peran staf ahli bupati, ketimbang memaksakan memasukkan orang luar untuk berkantor di rumah dinasnya.  Selain itu, Suhartono juga mempertanyakan anggaran operasional dan gaji yang digunakan Suroso dalam menjalankan tugasnya. Jika anggaran yang digunakan bersumber dari APBD, Suhartono memastikan itu sudah melanggar ketentuan. "Kalau memang itu dari anggaran pribadi, ya nggak masalah. Sepanjang tidak menempati rumah dinas bupati kantornya," tandasnya, seraya meminta Bupati HM Yahya Fuad, meninjau ulang keberadaan Mantan Sekda Suroso, sehingga tidak melanggar peraturan.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top