• Berita Terkini

    Selasa, 12 April 2016

    Polres Blora Amankan Pelaku Pengeroyokan dan Perampokan Perum Perhutani

    SUBEKAN/RADAR KUDUS
    BLORA – Setelah mengamankan tiga pelaku pengeroyokan petugas dan perampokan kayu milik Perhutani, Polres Blora bersama Perhutani kembali mengamankan satu pelaku lagi. Dengan begitu, total yang sudah diamankan ada empat pelaku.

    Keempat pelaku itu, Sutikno, 26, warga Desa Mahpiring; Sutaji, 26, warga Desa Kalisari; Sandi, 45, warga Mahpiring; dan pelaku keempat masih disembunyikan identitasnya.

    Humas Perhutani KPH Cepu Edy Sud mengatakan, untuk pelaku pengeroyokan dua petugas Perhutani beberapa waktu lalu memang sudah bertambah satu lagi. Namun untuk identitasnya hingga kini masih dirahasiakan. Ini dilakukan, agar para pelaku lainnya tidak kabur lebih jauh lagi. ”Sudah ada tambahan satu, tapi namanya belum bisa kita sebutkan. Yang apsti penangkapannya di Dukuh Soko, Desa Mahpiring, Randublatung,” jelasnya.

    Sementara untuk kayu atau barang bukti belum ada tambahan, masih berjumlah 66 batang. Untuk itu, aparat kepolisian dan tim masih melakukan pengejaran serta pelacakan di mana kayu-kayu tersebut disembunyikan.

    Kapolres Blora AKBP Dwi Indra Maulana melalui Kasatreskrim AKP Asnanto mengungkapkan, penangkapan para pelaku oleh Tim Resmob Polres Blora di tempat persembunyiannya. Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, para pelaku nekat melakukan penyekapan terhadap para korbannya. "Tim mendapatkan para pelaku di tempat persembunyian mereka di Desa Kalisari (kebun tebu)," jelasnya.

    Dari penangkapan itu, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti satu sepeda motor Suzuki Smash tanpa nopol milik Sutaji, 26, dan dua buah pedang berukuran panjang sekitar satu meter bertangkai kayu, dan satu pedang lagi berukuran panjang sekira 65 cm bertangkai kayu berbentuk kepala burung sebagai alat untuk menakut-nakuti korban.

    Para pelaku, saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap dan menangkap rekan lainnya. Sedangkan barang bukti tersebut, disita petugas guna proses hukum selanjutnya. "Mereka dijerat Pasal 365 dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," ucapnya.

    Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kudus, pelaku pengeroyokan saat itu berjumlah sekitar 20-an lebih. Namun sebagian di antaranya, hanya berperan membantu. Sementara yang benar-benar melakukan aksi ini berjumlah 9 orang. (sub/lil/lin)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top