• Berita Terkini

    Sabtu, 30 April 2016

    Dana PKH Disalurkan, Haram untuk Beli Rokok

    Sudarnoahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) mewanti-wanti kepada penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tidak menggunakannya untuk membeli rokok. Jika sampai ketahuan, maka bantuan tersebut akan dihentikan.

    Kepala Bidang Sosial Disnakertransos Kabupaten Kebumen Muh Rosyid, menjelaskan dana PKH merupakan bantuan tunai bersyarat dari pemerintah pusat yang diberikan kepada para Keluarga Sangat Miskin. Bantuan tersebut pencairannya melalui Kantor POS terdekat.

    Adapun kegunaan dana tersebut untuk biaya kesehatan dan biaya pendidikan bagi KSM. Mulai dari biaya pendidikan tingkat SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA. "Oleh karena itu dana PKH sama sekali tidak boleh dibelanjakan untuk membeli rokok karena belanja rokok bukan peruntukkannya,” tegas Muh Rosyid, Jumat (29/4/2016).

    Muh Rosyid meminta kepada para penerima bantuan agar tidak membelanjakan uang PKH untuk membeli rokok melalui para pendamping PKH. Apabila setelah diketahui untuk belanja rokok, maka setelah diperingatkan dan masih membandel maka bantuan tersebut akan dihentikan.

    Sementara itu, dana Keluarga Harapan (PKH) tahap 6 di Kabupaten Kebumen sudah mulai dicairkan secara serentak, di Kantor Pos di seluruh Kabupaten Kebumen. Hingga saat ini besarnya dana PKH yang sudah dicairkan  mencapai Rp 99.097.722.500 kepada 30.068 Keluarga Sangat Miskin (KSM).

    Adapun rinciannya, pada pencairan tahap ke-1 sebesar Rp 12.977.165.000 untuk 30.534 KSM. Dana tersebut dicairkan pada triwul 4 tahun 2014. Selanjutnya pencairan tahap ke-2 sebesar Rp 9.893.575.000 untuk 30.518 KSM pada triwulan 1 tahun 2015. Kemudian pencairan tahap ke-3 Rp 27.834.236.250 untuk 30.445 KSM pada triwul 2 tahun 2015.
    Untuk pencairan tahap ke-4 sebesar Rp 11.210.677.500 untuk 30.325 KSM pada triwulan 3 tahun 2015, tahap ke-5 sebesar Rp 10.662.618.750 untuk 30.159 KSM pada triwulan 4 tahun 2015, dan tahap ke-6 sebesar Rp 26.519.450.000 untuk 30.068 KSM pada triwul 1 tahun 2016.

    Berdasarkan data Disnakertrasnsos, ternyata jumlah KSM dari pencairan tahap ke-1 sampai ke-6 selalu menurun. Awalnya ada 30.534 KSM dan saat ini menjadi 30.068 KSM. "Untuk menangani pencairan tersebut, sumber daya manusia (SDM) yang dikerahkan sebanyak 112 pendamping yang tersebar di seluruh desa/kelurahan dan 5 org operator yang melayani para pendamping tersebut," imbuhnya.(ori)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top