• Berita Terkini

    Sabtu, 02 April 2016

    Banyak Guru Terancam tak Dapat Tunjangan

    PGRI Kritisi PP PP Nomor 74 tahun 2008
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang Guru yang rencananya bakal diberlakukan  1 Juli 2016 nanti dinilai malah merugikan guru. Khususnya pada pasal 17 yang mengatur rasio siswa dan guru. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kebumen menyebut, pasal tersebut bakal mengacaukan dunia pendidikan..

    Pada pasal 17, menyatakan rasio murid dan guru bagi TK/RA, MI, MTs, MA, dan SMK adalah guru 15:1, rasio murid dan guru untuk -guru SD, SMP, SMA  adalah 20:1,  dan bagi MAK rasio murid dan guru adalah 12:1.  Jika ketentuan rasio tersebut tidak terpenuhi, guru tidak dapat lagi menerima tunjangan profesi pendidik (TPP).

    Kepala Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kebumen Tukijan SPd mengatakan, jika pemberlakuanan pasal 17 itu benar-benar dilaksanakan, maka dunia pendidikan akan kacau. Sebab selama ini masih banyak sekolah dasar yang (SD) yang jumlah muridnya tidak mencapai 20 anak perkelas. “Bayangkan jika selama ini guru yang sudah sertifikasi selalu mendapatkan TPP, tiba-tiba tidak lagi mendapatkan karena rasio murid dan guru tidak memenuhi persyataran,” tuturnya, Jumat (1/4/2016).

    Tukijan mencontohkan, untuk Kecamatan Puring saja terdapat 39 SD di 23 desa. Dari jumlah tersebut terdapat 11 SD di 11 desa yang jumlah muridnya tidak mencapai 20 siswa perkelas. Dengan demikian maka guru di SD Kecamatan Puring banyak terancam tidak lagi mendapatkan TPP. “Pemberlakuan pasal 17 ini, dikhawatirkan akan membuat guru menjadi kurang optimal dalam mengajar. Ini justru akan berdampak pada kurang maksimalnya kinerja guru,” katanya yang juga merupakan pensiunan Kepala UPTD Dinas Dikpora Kecamatan Puring per 1 April 2016 ini.

    Menurutnya, untuk mencapai rasio 20:1 maka pemerintah akan melakukan penggabungan (regrouping) antar sekolah SD meskipun berbeda desa. Jika hal ini sampai terjadi kemungkinan akan terjadi penolakan dari masyarakat. Sebab masyarakat juga menginginkan sekolah di desanya sendiri. “Alasan pemberlakuan rasio ini, karena menteri pendidikan, membandingkan jumlah siswa dan guru se Indonesia, tanpa melihat kondisi yang terjadi dilapangan secara langsung," jelasnya.

    Lebih lanjut Tukijan menyampaikan, adanya wacana pemberlakuanan pasal 17 tersebut, juga membuat Dinas Dikpora Kabupaten Kebumen melakukan pemetaan siswa di tiap sekolah. Jika terdapat guru sertifikasi yang mengajar pada kelas dengan jumlah siswa kurang, maka guru tersebut akan dipindah pada sekolah lain, yang siswanya mencukupi rasio. “Jika ini sampai terjadi maka kacaulah dunia pendidikan,” tegasnya.

    Sementara itu Kepala Dikpora Kabupaten Kebumen H Ahmad Ujang Sugiono SH, tidak membantah jika saat ini pihaknya sedang melakukan pemetaan jumlah siswa pada setiap sekolahan. Kendati demikian H Ahmad Ujang mengatakan, tidak akan memindah tugaskan guru dikarenakan jumlah rasio antara guru dan siswa. “Kita memang sedang melakukan pemetaan, tapi tidak untuk memindah tugaskan guru. Jika peraturannya demikian maka guru yang tidak sesuai rasio tentunya tidak akan mendapatkan TPP,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top