• Berita Terkini

    Selasa, 08 Maret 2016

    Difabel Minta Diakomodasi Perda

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Kelompok difabel di Kebupaten Kebumen meminta kejelasan ke Pansus I DPRD Kabupaten Kebumen. Mereka yang difasilitasi oleh Indip beraudiensi di gedung dewan, Senin (7/3/2016).

    Keberadaan pendidikan khusus, masuk dalam regulasi dengan kewenangan berbeda. Pada regulasi UU Nomor 23 tahun 2014 menjadi kewenangan provinsi, sedangkan pada regulasi lainnya yakni Permendiknas Nomor 70 tahun 2009 menjadi kewenangan kabupaten. Hal itulah yang menjadi alasan bagi kaum difabel melakukan audiensi.

    Audiensi, dipimpin oleh Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari Subekti Pertiwi didampingi Sekretaris Sarwono. Hadir anggota Pansus I Nur Hidayati, Restu Gunawan, Musito, Kurniawan, dan Rifai Yuniantoro. Peserta audiensi dari kelompok difabel itu didampingi orang tuanya yang berjumlah 50 orang.

    Direktur Indipt Irma Suzanti meminta agar kelompok difabel diakomodasi dalam Perda pendidikan yang saat ini tengah digodok di Pansus I. "Ini penting agar anak-anak berkebutuhan khusus mendapatkan akses pendidikan," katanya.

    Dijelaskanya, saat ini jumlah difabel di Kebumen sebanyak 11.193 orang, terdiri atas tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa dan lainnya. Sebanyak 30 persen dari kaum difabel masih berada diusia sekolah. Namun jumlah sekolah luar biasa di Kebumen masih kurang untuk memampung mereka. Saat ini hanya tiga SD Luar Biasa yakni Gombong, Karanganyar dan Kebumen.

    Dikatakan Irma, kelompok difabel perlu mendapatkan penanganan khusus. Apalagi biaya pendidikan difabel sangat tinggi. Selain membiayai honor pendamping guru, jarak sekolah dengan rumah siswa juga cukup jauh sehingga transportasi dan akomodasi menjadi tinggi. "Mereka pun harus didampingi oleh orang tuanya dari berangkat sampai pulang sekolah," paparnya.

    Sementara itu, Ketua Pansus I DPPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari mengaku akan menindaklanjuti hasil audiensi tersebut. Selanjutnya akan dijadikan bahan diskusi di Pansus serta bahan berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan pusat. "Pada dasarnya Pansus sangat sepakat dengan permintaan kelompok difabel di Kebumen. Dan memang kewajiban pemerintah melayani hak-hak dasar bagi warganya," jelas Dian yang juga politisi PDIP itu. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top