agung/ekspres |
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas III SD itu di rumah pelaku. Sebelumnya korban sempat diajak jalan-jalan ke Kota Purworejo dan dibelikan dua buah celana dan sepasang sandal plastik.
Ditanya soal motivasinya membelikan celaka dan sandal itu, Sumitro mengaku bahwa dirinya merasa kasihan terhadap korba. “Kasihan melihat anak itu karena pakaiannya rusak dan saya belikan celana,” kata Sumitro di Mapolres Purworejo, Senin (12/10/2015).
Barang bukti dua buah celana dan sepasang sandal plastik itu menurut Kapolres Purworejo AKBP Theresia Arsida Septiana SE, diberikan kepada korban agar tidak memberi tahu perihal kejadian tindak pidana persetubuhan terhadap gadis dibawah umur itu.
Namun apa yang menimpa korban lanjut Kapolres yang didampingi Kasubid Humas AKP Lasiyem, akhirnya juga diketahui orangtuanya hingga akhirnya perbuatan itu dilaporkan kepada polisi.
Pelaku dapat dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 UURI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun. “Pelaku yang usianya jauh lebih tua dari korban, seharusnya dapat memberikan perlindungan. Tapi malah memanfaatkan situasi sehingga terjadi tindak pidana persetubuhan
atau pencabulan terhadap anak,” kata Arsida. (baj)