• Berita Terkini

    Jumat, 19 Juni 2015

    Rekrutmen Pendamping Desa Harus "Bebas Titipan"

    LSM ARAK Datangi Bapermades


    Doc/Ekpres
    KEBUMEN (Kebumen Ekspres)-LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Arak) mendesak Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades ) Kebupaten Kebumen untuk jujur dan adil dalam perekrutan pendamping desa.  Perekrutan tersebut harus dilaksanakan dengan trasparan dan akuntabel. 

    Desakan tersebut disampaikan oleh Pembina Keagamaan LSM ARAK KH Ahmad Riyanto SPd MAg kepada Kepala Bagian (Kabag) Bapermades H Amirudin SSos, Senin (17/6/2015) di Kantor Bapermades Kebumen.

    Dijelaskannya, perekrutan pendamping desa, harus dilakukan dengan seleksi secara transparan dan akuntabilitas publik. Dalam seleksi tersebut kualifikasi keahlian harus sesuai dengan bidang yang dibutuhkan, sehingga akan mampu mengawal uang rakyat. 

    Dalam prekrutan pendamping desa Bapermades harus meninggalkan segala bentuk tindakan Kolusi, Korupsi dan Nepitisme (KKN). Sehingga Bapermades harus meninggalkan segala bentuk titipan calon pendamping desa. Meskipun titipan tersebut  atas nama Pejabat Sipil, ABRI, Polri maupun organisasi masa lainnya. “Hal itu sesuai dengan apa yang tertuang di Undang-undang no 6 tahun 2017 tentang Desa,” tuturnya.

    Dijelaskannya,  pada mekanisme proses perekrutan, seharusnya dibuka selua-luasnya dan diperuntukkan untuk semua masyarakat Kebumen. Sehingga bagi masyarakat yang berkompeten dan mempunyai kualifikasi tersebut dapat segera mendaftarkan diri. Prekrutan secara jujur dan adil akan mampu memajukan masyarakat Kebumen di segala sektor dalam lima tahun kedepan.  Baik itu sektor ekonomi, Infrastruktur seni dan budaya. “Yang dibutuhkan dalam pendampingan terebut adalah Pendamping pemberdayaan mempersyaratkan, Pendamping infrastruktur,” jelasnya.

    Riyanto menambahkan, Pendamping desa ini merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Desa, khususnya pemanfaatan desa. Pendamping desa yang terpilih akan menyeleksi tenaga pendamping berkualitas. Fungsi pendamping desa adalah berperan meningkatkan kapasitas, evektivitas, dan akuntabilitas desa. Selain juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam  membangun desanya.  “Jika ada salah satu, ormas yang menitipkan para kadernya untuk lolos dalam menjadi pendamping desa, maka hal tersebut termasuk perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” jelasnya. 

    Terpisah, dimintai keterangan via Hanphone  Kabag Bapermades H Amirudin Ssos mengatakan, hingga saat ini Bapermades belum mendapatkan perintah atau surat dari kementrian desa terkait dengan prekrutan  pendamping desa. Meskipun demikian dia sepakat untuk melaksanakan perekrutan secara jujur dan adil. “Kita belum mendapatkan perintah, dan kita juga belum mengetahui juknis dan juklaknya,” paparnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top